Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary\ yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Undang Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2014 mengatur tentang Hak Cipta. Produk hukum ini berisi XIX Bab dan 126 Pasal.Dilarang keras melakukan segala bentuk plagiarism.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Jadilah pembaca yang bijak.
Dilansir melalui halaman website :
http://iariadi.web.id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta/
http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327
KAMU SEDANG MEMBACA
Adamantine
Teen FictionKau percaya di dunia ini benar adanya cinta sejati? Kean. Keanu Mattheios Athena. Dia tidak percaya. Namun dari milyaran jumlah populasi manusia di bumi, entah mengapa alam semesta mengizinkan Mikalea mengenal sosok misterius satu ini. Ini bukan k...