❗❗ 📚 *Hukum Nikah Siri Menurut Islam, Apakah Benar Sah?*
*📝 MENGURAI BENANG KUSUT NIKAH SIRI*
_✒ Oleh : Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf_
_*Pernikahan adalah sebuah akad untuk menghalalkan hubungan yang agung dan luhur antara pria dengan wanita yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah, mawaddah serta saling menyantuni antara keduanya.*_
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
_*“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”*_
_(QS. Ar-Rum : 21)_أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ
_*“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”*_
_(QS. Al-Baqarah : 187)_هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ ۖ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
_*“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur".*_
_(QS. Al-A’raf : 189)__*Suatu akad pernikahan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah, hal ini dikarenakan akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan syar’I, sebaliknya akad yang tidak sah adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat serta rukun-rukun pernikahan.*_
*📝 Diantara syarat-syarat pernikahan adalah :*
_*1. Adanya kepastian siapa mempelai laki laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakn “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementra ia memiliki beberapa orang putri*_
_*2. Keridhaan dari masing-masing pihak.*_ _Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam_
لاتنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن
_*“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah / dimintai persetujuannya dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya”*_
_(HR Bukhari, Muslim)_
KAMU SEDANG MEMBACA
Dakwah Manhaj
SpiritualJangan mencukupkan diri untuk mengambil ilmu melalui internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu. Sangat banyak kebaikan dalam majelis ilmu. من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapa...