Q&A

35 1 0
                                    

[23/3 10:10] ‪+62 857-8745-0128‬: Assalaamu'alaikum bunda, mau tanya, hukum wanita dan laki2 yg bukan mahram berjabat tgn adalah haram,  bagaimana jika wanita tsb memiliki keperluan utk pembuatan SKCK yg didalamnya terdpt kegiatan pemeriksaan atau pembuatan rumua sidik jari, ketika pembuatan rumus sidik jari tangan wanita tsb di sentuh oleh petugas kepolisian utk mengarahkan posisi atau penempelan tangan pada alat digital ataupun manual, apakah wanita tsb berdosa bun? Mohon penjelasannya, jazaakillahu khairan
[23/3 11:59] ‪+65 9373 4240‬: بسم الله ...

*وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ...*

Asiif jiddan... bunda tidak temui referensi yg sesuai pertanyaan.

Semoga referensi ini bisa membantu... ↩

‼ 👏   *Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 Madzhab*

Madzhab As-Syafi’i

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.

Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim:  “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat.

👉   Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika *tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.*

📖  👉  Baca selengkapnya https://muslim.or.id/11475-jabat-tangan-dengan-wanita-dalam-pandangan-4-madzhab.html

                                      🍃 🌹🍃

Dakwah ManhajTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang