🌙 *Silsilah Risalah Ramadhan (Bagian 4)*
*Wanita Hamil Dan Sedang Menyusui Anak Lantas Tidak Berpuasa, Maka Apakah Dia Bayar Fidyah Atau Mengqodhonya Atau Bagaimana?*
*Chanel Telegram :* http://t.me/Manhaj_salaf1
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said Hafizhahullah
Jika ada seorang wanita yang saat masuk bulan ramadhan dia dalam posisi hamil atau dalam posisi meyusui anaknya dan ia memilih tidak berpuasa, maka apakah baginya bayar fidyah atau mengqodhonya (mengganti puasanya) atau bagaimana ?
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat yang ringkasnya sebagai berikut
▫ *Pendapat Pertama,* _Wajib baginya mengganti (qodho) setelah masa menyusui selesai. Alasan utamanya mereka ini diqiaskan dengan orang sakit bukan sakit permanen yang diberi keringanan berbuka tetapi ia harus menggantinya dihari lain setelah sembuh._
▫ *Pendapat Kedua,* _Cukup bayar fidyah saja tanpa mengqodhonya_ (alasannya akan disebutkan sebentar lagi, insya Allah )
▫ *Pendapat Ketiga,* _Mengqodho dan membayar fidyah._
▫ *Pendapat Keempat,* _Tidak usah mengqodho dan tidak usah membayar fidyah._
Karena kekhawatiran terlalu panjang dan maaf mungkin bagi pemula kalau kami sebutkan semua dalil masing masing pihak akan “memusingkan“, maka untuk sementara pada kesempatan kali ini ana akan menyampaiakan *pendapat yang ana anggap paling terkuat dalam masalah ini,* dalam sub judul berikut :
🔲 *Pendapat Terkuat Dalam Masalah Ini*
Yang *terkuat* dalam masalah ini, sebatas pengetahuan ana adalah *pendapat kedua, yakni tidak usah mengqodhonya tapi cukup membayar fidyah saja.*
'''Beberapa alasan mengapa pendapat ini ana menganggap terkuat.'''
▫ *Alasan Pertama,* Firman Allah Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
_“Dan wajib bagi *orang-orang yang berat menjalankannya* (jika mereka tidak berpuasa, maka mereka) *membayar fidyah* (yakni), *memberi makan seorang miskin* (setiap harinya sejumlah hari yang ditinggalkannya berpuasa –pent.)_
_(QS. Al Baqarah: 184 )_*Sipakah yang dimaksud الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ orang-orang yang berat menjalannya pada ayat diatas?*
'''Ulama sepakat itu diantaranya ditujukan kepada :'''
• *Pertama,* _Laki-laki/wanita yang sudah amat sepuh dan tak kuat lagi shaum. Tak mungkin mereka menggantinya di lain hari karena jelas semakin hari semakin sepuh dan secara umum semakin tak mampun lagi mereka berpuasa. Maka bagi mereka cukup bayar fidyah._
• *Kedua,* _Orang yang memiliki penyakit medis permanen yang tak memungkinnya untuk berpuasa. Seperti penderita penyakit Magh/ mah akut yang jika dibawa puasa jelas tak akan sanggup, dan penyakit itu secara medis dinyatakan permanen, sehingga tak mungkin baginya untuk menggantinya di lain waktu. Maka cukup baginya fidyah dan tentu tak perlu mengqodho._
🍼 '''Nah, Bagaiman Dengan Wanita Hamil Atau Sedang Menyusui Anaknya?'''
'''Apakah disamakan kedudukannya dengan dua contoh perkara di atas atau diqiyas dengan orang yang “hanya sakit sementara“ yang tetap berkewajiban mengganti shaumnya di kala sudah sembuh?'''• *Jawabannya*
_Al Qur’an sendiri telah menjelaskan kondisi wanita yang hamil sebagai:_حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
KAMU SEDANG MEMBACA
Dakwah Manhaj
SpiritualJangan mencukupkan diri untuk mengambil ilmu melalui internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu. Sangat banyak kebaikan dalam majelis ilmu. من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapa...