*_Fatwa-Fatwa tentang Wanita Seputar Ramadhan_*
*Ini adalah kumpulan fatwa dari beberapa ulama terkemuka bagi seorang wanita di Bulan Ramdhan.*
*Ulama-ulama yang menjawab berbagai persoalan di sini diantaranya adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Baz, Abdullah ibn Jibrin, dan para mufti dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’.*
Mudah-mudahan, fatwa-fatwa ini bermanfaat bagi para Muslimah yang sedang menghadapi bula pernuh berkah, Bulan Ramadhan.
*1. Kapan seorang anak perempuan sudah wajib berpuasa?*
Ketika sudah mencapai usia baligh, maka anak perempuan sudah terkena taklif dan wajib berpuasa.
Usia baligh adalah ketika anak perempuan genap berumur 15 tahun atau tumbuhnya bulu kemaluan atau dengan keluarnya air mani yang jelas atau dengan keluar darah haidh, atau dengan hamil.
Maka, ketika salah satu tanda tadi sudah didapati pada seorang anak perempuan, wajib baginya berpuasa walaupun masih berusian 10 tahun.
Banyak dari anak-anak perempuan yang telah haidh di usia 10 atau 11 tahun, namun para orang tua mengira bahwa dia masih anak-anak dan belum wajib berpuasa.
Ini adalah sebuah kesalahan. Seorang anak perempuan ketika sudah haidh, dia sudah menjadi seorang wanita dewasa dan sudah mukallaf.
*Wallahu a’lam (Syaikh Ibn Jibrin: Fatawa Islamiyah)*
*2. Bagaimana dengan seorang anak perempuan umur 12 atau 13 tahun yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah dia harus menggantinya, ataukah orang tuanya yang mengganti?*
Seorang wanita menjadi mukallaf dengan syarat-syarat berikut ini: Islam, berakal, dan baligh. Ukuran balighnya adalah dengan haidh, mimpi basah, tumbuh bulu kemaluan atau telah berusia 15 tahun.
Seorang anak perempuan jika telah terpenuhi syarat-syarat taklif, maka wajib baginya berpuasa. Dan wajib baginya untuk mengganti puasa yang telah ia tinggalkan saat ia sudah mencapai usia taklif.
Jika salah satu syarat dari syarat-syarat taklif di atas tidak terpenuhi, maka tidak wajib baginya. (Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’: Fatawa Islamiyah)
*3. Dosakah anak perempuan yang berpuasa dikarenakan malu kalau dirinya sedang haidh?*
Tidak diragukan lagi bahwa perbuatannya itu adalah salah. Malu dalam masalah ini adalah tidak boleh.
Haidh merupakan ketetapan Allah ta’ala kepada para wanita dan ketika dia sedang haidh, maka seorang wanita terhalang untuk melaksanakan ibadah puasa dan shalat.
Seorang anak perempuan yang berpuasa karena malu kepada keluarga kalau dirinya sedang haidh, maka ia mengganti puasa yang ia tinggalkan karena malu tersebut di hari-hari selain bulan Ramadhan.
Ia juga tidak boleh mengulangi perbuatannya tersebut.
*Allahu A’lam (Syaikh Ibnu Jibrin: Al Lu’lu’l Makiin*
https://m.kiblat.net/2014/07/07/fatwa-fatwa-tentang-wanita-seputar-ramadhan/
📚📚📚
*_Fatwa-Fatwa tentang Wanita Seputar Ramadhan_*
*4. Seorang anak perempuan telah baligh lalu bulan Ramadhan datang. Ia tidak berpuasa karena merasa malu. Setelah satu tahun, ia kembali mendapati bulan Ramadhan dan ia belum mengganti puasa di tahun kemarin. Maka, bagaimana hukumnya?*
Dia tetap wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan saat ia sudah mencapai baligh. Selain itu ia juga mengganti dengan bersedekah kepada satu orang miskin selama satu hari pada setiap puasa yang ia tinggalkan.
KAMU SEDANG MEMBACA
Dakwah Manhaj
SpiritualJangan mencukupkan diri untuk mengambil ilmu melalui internet sehingga lalai menghadiri majelis ilmu. Sangat banyak kebaikan dalam majelis ilmu. من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapa...
