Wanita Dalam Sholat

1K 47 0
                                        

Pakaian Wanita dalam shalat⭐

    Di sunnahkan bagi wanita muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung pada saat melaksanakan shalat. Berkenaan dengan hal ini terdapat sebuah riwayat dari 'Umar bin khaththab dan puteranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah radiyallahu anha. Imam syafi'i juga berpendapat , yaitu bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakan pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif.

    Diriwayatkan dari Aisyah _Radiyallahu anha_ , bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang di sunnatkan dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka di berikan maaf baginya.

    Imam Ahmad mengatakan : " secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi." Hal ini diperkuat oleh hadits dari Ummu salamah ,ketika bertanya :

يا ذسول الله أتصلي المرأة في ذرع و خمار ؟ قال : نعم إذا كان سابغا يغطي ظهور قدميها (_رواه أبو داود_)

_wahai Rasulullah , apakah wanita muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab : Boleh , asal baju kurung itu sempurna san menutupi bagian punggung dan kedua kaki_" (HR. Abu Dawud)

    Demikian juga yang diriwayatkan dari Aisyah , Maimunah dan Ummu Salamah yang kesemuanya istri Rosulullah Saw. :

_Bahwa mereka (Aisyah, maimunah dan ummu salamah) memperlihatkan shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung"_ (Dikisahkan oleh ibnu mundzir)

    Mengenai wajah, wanita muslimah boleh membukanya dalam shalat, dimana tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini . Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat : _Pertama_, diperbolehkan membukanya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i yang di dasarkan pada riwayat ibnu abbas dan Aisyah mengenai maksud dari Firman Allah SWT , yang artinya :

_"Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya"_

    Yaitu Wajah dan kedua telapak tangan . Selain itu , terdapat larangan untuk menutup telapak tangan dengan sarung tangan, sebagai mana larangan menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi , terkadang menutup telapak tangan dan wajah itu di butuhkan saat berjual beli (dengan lawan jenis) . _Kedua_, mengenai telapak tangan dan wajah, dmana keduanya di anggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi S.a.w :

المرأة عورة (رواه الترمذي)

_"Wanita itu adalah aurat"_

  Lebih lanjut Imam Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini berstatus *hasan shahih*. Adapun yang di maksud oleh hadits ini mencakup seluruh tubuh wanita kecuali wajah . Sementara menurut kesepakatan ,selain wajah,kedua telapak tangan dan kaki wanita di kategorikan sebagai aurat. Mengenai hal ini kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat, seperti yang telah di sabdakan oleh Rosulullah S.a.w :

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

_"Allah tidak menerima shalat wanita yang telah mengalami masa haid kecuali dengan mengenakan penutup aurat "_(HR. Abu dawud dan dinyatakan sebagai hadits sahih).

  Kesimpulan adalah wajibnya menutup aurat di saat shalat maupun di luar shalat karena sesuai hadits di atas bahwa _perempuan adalah aurat_.


🍃  Semoga bermanfaat 🍃

ISLAM ITU INDAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang