HUKUM KHALWAT DALAM ISLAM
Yang dimaksud perempuan lain adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram) seperti dalam QS An Nisa 4:22-23. Termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.]
____________________________________
Semoga bermanfaat :)
KAMU SEDANG MEMBACA
ISLAM ITU INDAH
Spiritualبسم الله الرحمن الرحيم ان شاءالله، bisa bermanfaat untuk yang membacanya. [[ DI KUTIP DARI BERBAGAI SUMBER ]]