Ruh Mayit Tertahan Karena Hutang

22 7 4
                                    

RUH MAYIT TERTAHAN KARENA HUTANG

بسم الله الرحمن الرحيم

-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

"Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya."
Riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi. [Hadits hasan menurut at-Tirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albany dalam Shahihul Jami’]

PENJELASAN:

Ruh seorang mukmin akan tertahan dengan hutangnya, sampai dilunasi atau diikhlaskan oleh sang pemberi hutang. Para Ulama’ menjelaskan makna ‘tergantung/ tertahan oleh hutangnya’ dengan 2 penafsiran:

1. Tertahan dari mendapatkan kedudukan yang mulya setelah kematian (pendapat as-Suyuthy).

;عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَقَالَ هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ

"Dari Samurah bin Jundub beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah sholat Subuh kemudian berkata: Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulaan (disebut nama suatu kabilah). Sebagian Sahabat menyatakan: Ya. Nabi bersabda: Sesungguhnya saudara kalian tertahan di pintu surga karena hutang yang dimilikinya."
(H.R Ahmad no 19265, para perawinya adalah perawi-perawi dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)

2. Belum bisa dipastikan apakah ia selamat atau celaka setelah kematian, sampai dilihat terlebih dahulu apakah hutangnya terlunasi atau belum (pendapat al-Iraqy)

(disarikan dari Daliilul Faalihin li thuruqi Riyaadhis Shoolihiin (6/247)).

Bahkan, seorang mati syahid di jalan Allah yang semestinya mendapatkan kemulyaan dengan diampuni dosa, dosanya akan terampuni kecuali hutang.

;الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ خَطِيئَةٍ فَقَالَ جِبْرِيلُ إِلَّا الدَّيْنَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا الدَّيْنَ

"Orang yang terbunuh di jalan Allah akan terhapus seluruh kesalahannya. Jibril menyatakan: kecuali hutang. Kemudian Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan: kecuali hutang."
(H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).

Dosa terhadap Allah akan terampuni. Tersisa dosa atau tanggungan terhadap makhluk/ sesama manusia.

Jika demikian keadaan orang yang berhutang dan belum dilunasi, padahal orang yang menyerahkan piutang dulunya dalam keadaan ridha, bagaimana lagi dengan orang yang mengambil harta orang lain tanpa keridhaannya?!

Pasti akan lebih dahsyat lagi permasalahan yang akan dihadapinya setelah kematian.
Subulus Salaam syarh Bulughil Maram karya as-Shon’aany (2/92)

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudahan dalam berhutang kecuali dalam kondisi yang mendesak. Jika sudah memiliki kemampuan, segera lunasi hutang.

Demikian juga bagi ahli waris, jika masih tersisa hutang dari mayit yang belum tertunaikan, segera ditunaikan.

Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa keadaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku jika seseorang yang meninggal itu masih memiliki harta yang sebenarnya bisa digunakan untuk membayar hutang. Orang yang mempunyai kemampuan untuk membayar hutang, namun tidak segera melunasi hutangnya adalah orang yang dzhalim

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Mengulur-ulur pembayaran hutang padahal ia mampu adalah dzhalim."
(H.R al-Bukhari no 2225 dan 2924).

Berbeda dengan orang yang bersemangat kuat untuk membayar hutangnya, namun belum ditakdirkan oleh Allah. Orang yang semacam ini, meski di akhir hayat ia ternyata belum mampu membayar, Allah akan tunaikan untuknya.

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

"Barangsiapa yang mengambil harta manusia dalam keadaan suatu saat ingin ia bayar, maka Allah akan tunaikan untuknya. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tujuan untuk membinasakan harta manusia, Allah akan binasakan harta itu baginya."
(H.R alBukhari no 2212)

Allah tunaikan untuknya, artinya Allah akan mudahkan baginya rezeki di dunia sehingga bisa dia lunasi, atau pihak pemberi hutang mengikhlaskannya, atau ada pihak lain yang membayarkan hutang untuknya.

Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله.

Semoga bermanfaat !!

***

Sumber :

https://www.atsar.id/2015/10/ruh-mayit-tertahan-karena-hutang.html

Materi Kajian IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang