Bismillahirrahmaanirrahiim
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan dibiarkan panjang, dan haram mencukur rambutnya kecuali karena darurat.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu as-syaikh mufti kerajaan Saudi Arabia rahimahullah berkata :
"Rambut kepala wanita tidak boleh dicukur, berdasarkan hadits riwayat An-nasai dalam sunannya dari Ali radhiallahu'anhu dan Al-Bazzar dalam musnadnya dengan sanad dari Utsman radhiallahu'anhu, serta Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ikrimah radhiallahu'anhu, mereka berkata :
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان نحلق المراة راسها
Artinya : "Rasulullah shallallahu'alaiki wasallam melarang wanita mencukur rambutnya"
Suatu larangan jika datangnya dari nabi shallallahu'alaihi wasallam maka larangan itu menetapkan hukum pengharaman, selama tidak ada dalil lain yang menentangnya.
Haram hukumnya bagi wanita muslimah yang menghilangkan semua atau sebagian rambut alisnya dengan cara apapun, dengan mencukur habis atau mengerik / merapikan sebagian, atau dengan memakai bahan kimia bleaching.
Perbuatan semacam ini disebut An-Nams yang dilaknat oleh nabi shallallahu'alaihi wasallam dan beliau sungguh melaknat wanita yang membuang alisnya semua ataupun sebagian, begitu pula wanita yang memintanya.
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dimana syaithon bertekad kuat agar wanita gemar melakukannya sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. An-Nisa : 119)
Dalam shohih Muslim dari Ibnu Mas'ud radhiallahu'anhu berkata :
ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻮﺍﺷﻤﺖ و ﺍﻟﻤﺴﺘﻮﺷﻤﺎﺕ و ﺍﻟﻨﺎﻣﺼﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﺘﻨﻤﺼﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﺘﻔﻠﺠﺎﺕ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺘﻐﻴﺮﺍﺕ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ
"Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato (diukir pada bagian-bagian tubuhnya juga pada alisnya), dan wanita yang mencukur alisnya dan yang minta dicukur (seluruhnya atau sebagian), dan wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, dan wanita yang merubah ciptaan Allah azza wa jalla."
Tentang mewarnai kulit dengan inai / pacar, Imam Nawawi dalam Majmu' l /324 berkata :
"Mewarnai kedua tangan dan kedua kaki dengan inai / daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami , berdalilkan hadits-hadits yang masyhur tetang hal itu."
Imam Nawawi menunjuk hadits yang diriwayatkan Abu Dawud :
ﺃﻥ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﻋﺎﺉﺷﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻋﻦ ﺣﻀﺎﺏ ﺍﻟﺤﻨﺎﺀ , ﻓﻘﺎﻟﺖ : ﻟﺎ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ. ﻭﻟﻜﻨﻲ ﺍﻛﺮﻫﻪ , ﻓﺎﻥ ﺣﺒﻲ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻜﺮﻩ ﺭﻳﺤﻪ
" Bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ
tentang mewarnai kulit dengan pacar. Beliau menjawab : Tidak mengapa, hanya saja aku tidak suka karena kekasihku Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ tidak menyukai baunya".Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasai.
Ada pula dalil hadits yang lain , berikut ini :
ﻭﻋﻨﻬﺎ , ﺃﻱ ﻋﻦ ﻋﺎﺉﺷﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ : ﺃﻭﻣﺄﺕ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺳﺘﺮ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻛﺘﺎﺏ ﺃﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻓﻘﺒﺾ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺪﻩ ﻭﻗﺎﻝ : ﻣﺎ ﺃﺩﺭﻱ أ ﻳﺪ ﺭﺟﻞ ﺍﻡ ﻳﺪ ﺍﻣﺮﺃﺓ ? ﻗﺎﻟﺖ : ﺑﻞ ﻳﺪ ﺍﻣﺮﺃﻩ. ﻗﺎﻝ : ﻟﻮ ﻛﻨﺖ ﺍﻣﺮﺃﻩ ﻟﻐﻴﺮﺕ ﺍﻇﻔﺎﺭﻙ. ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺎﻟﺤﻨﺎﺀ.
"Dari Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata : Seorang wanita mengulurkan tangannya dari balik hijab , sambil menyodorkan tulisan untuk Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , lalu Beliau mengepalkan tangan sambil bersabda : " Aku tidak tahu,apakah itu tangan laki2 atau tangan wanita ?". Wanita itu menjawab : " Tangan wanita ". Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :" Andaikata kamu wanita , tentu kamu rubah warna kukumu". Yakni dengan inai / daun pacar.
H.R.Abu Dawud dan NasaiWallahu A'lam Bishawab
KAMU SEDANG MEMBACA
Materi Kajian Islam
SpiritualKumpulan materi-materi kajian islam Silahkan dibagikan!