PAKAIAN DAN HIJAB (Untuk Akhwat)

291 26 4
                                    

* Sifat Pakaian Muslimah Yang Syar'i

° Wajib pakaian wanita muslimah itu lebar menutup seluruh tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan jangan membuka untuk laki-laki mahramnya kecuali yang biasa nampak, seperti wajah, kedua telapak tangannya dan kedua kakinya bagian bawah.

° Hendaknya pakaiannya menutup apa yang dibalik bajunya, jangan tipis tembus pandang sampai nampak warna kulit dibalik bajunya.

° Jangan sempit, ketat sehingga membentuk lekuk tubuhnya.

Dalam Shahih Muslim, dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :

ﺻِﻨْﻔﺎَﻥِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻟَﻢْ ﺃَﺭَﻫُﻤَﺎ 
ﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣَﺎئِلاَﺕٌ ﻣُﻤِﻴْﻠﺎَﺕٌ , ﺭُﺅُﻭﺳُﻬُﻦَّ  كَأَﺳْﻨِﻤَﺔِ ﺍﻟﺒُﺨْﺖِالمَائِلَةِ ﻟﺎَ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻟﺎَ ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ , ﻭَإِﻥَّ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻟَﻴُﻮﺟَﺪُ مِنْﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ

"Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat, pertama: kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, miring / menyimpang dari syari'at, kepalanya seperti ada punuk onta, mereka tidak masuk syurga dan tidak bisa mencium bau harum syurga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian."

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Majmu' Fatawa 22/146 :

"Hendaknya pakaian wanita muslimah tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian laki-laki."

Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki (dalam berpakaian), dan melaknat wanita yang bergaya menyerupai laki-laki.

° Wanita yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian, seperti pakaian yang modelnya seperti pakaian laki-laki, atau jenisnya, yang mana itu diketahui menurut adat masyarakat setempat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Majmu' Fatawa 22/148, 149 dan 155 :

"Yang membedakan antara pakaian laki-laki dan pakaian wanita, atau pakaian yang cocok untuk laki-laki dan pakaian yang cocok untuk wanita, adalah sesuai dengan perintah syari'at untuk laki-laki, dan perintah syari'at untuk pakaian wanita.

° Wanita diperintah untuk berpakaian yang menutup dan berhijab, dilarang tabarruj/pamer dan menonjolkan diri dengan pakaian (warna-warni yang mencolok).

Karena itu wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara untuk adzan dan talbiyah, tidak pula naik/mendaki bukit Shafa dan Marwa, dan tidak pula berpakaian ihram seperti halnya laki-laki yang harus membuka tutup kepala.

Sementara laki-laki dalam berihram diperintahkan membuka tutup kepalanya, tidak boleh memakai pakaian sehari-hari yang biasa dipakai, yaitu pakaian yang dipotong dan dijahit sesuai dengan ukuran bagian-bagian tubuhnya, maka dia tidak boleh memakai kemeja, celana, topi dan sepatu/khuf."

Selanjutnya beliau katakan : "Sedangkan wanita tidak dilarang memakai pakaian sehari-hari yang biasa dipakai, dan dia diperintah berpakaian yang tertutup dan berhijab.

Hanya saja ketika ihram, wanita dilarang memakai pakaian kesehariannya berupa niqab/cadar dan kaos tangan."

PERTEMUAN 17
Baca selengkapnya klik http://goo.gl/qBM3LH

B. HIJAB

Makna Hijab:

Wanita menutup SELURUH tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah ta'ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka..." (An-Nur: 31)

Juga firman Allah:

ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺳَﺄَﻟْﺘُﻤُﻮﻫُﻦَّ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍءِ ﺣِﺠَﺎﺏٍ ۚ 

 "Jika kamu bertanya sesuatu kepada mereka (kepada istri-istri Nabi), maka bertanyalah dari balik HIJAB." (Al-Ahzab:53)

YANG dimaksud dengan lafazh HIJAB:
Adalah sesuatu yang MENUTUP wanita, baik itu dinding, pintu atau pakaian.

PERTEMUAN 18
Baca selengkapnya klik http://goo.gl/XLFl9f

Melanjutkan kajian kita tentang HIJAB wanita muslimah, yang lalu telah kita kaji DALIL dari Al-Qur'an tentang WAJIBnya wanita berhijab.

Akhawati fillah, inilah yang sering ditanyakan, "Apa dalil wajibnya bercadar dan berhijab", jawabannya ada pada kajian kita ini, dimana Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ﺣﻔﻆﻪ ﺍﻟﻠﻪ menjelaskan pada bab ini, khusus tentang pakaian syar'i dan HIJAB bagi wanita muslimah.

Dari Ummul Mukminin Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata, menceritakan keadaan ummahatul mukminin ketika sedang melaksanakan Ihram HAJI.

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺮﻛﺒﺎﻥ ﻳﻤﺮﻭﻥ ﺑﻨﺎ و ﻧﺤﻦ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺤﺮﻣﺎﺕ ﻓﺎﺫﺍ ﺣﺎﺫﻭﺍ ﺑﻨﺎ ﺳﺪﻟﺖ ﺍﺣﺪﺍﻧﺎ ﺟﻠﺒﺎﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻓﺎﺫﺍﺟﺎﻭﺯﻧﺎ كشفناه

"Dahulu ketika kafilah kaum lelaki melewati kami, sedangkan kami ihram bersama Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, jika mereka berpapasan dengan kami, maka salah seorang kami menutupkan JILBABnya dari kepalanya ke wajahnya, jika mereka telah berlalu dari kami, maka kami buka jilbab itu dari wajah kami."
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Keterangan Penting :

Hadits di atas sebagai dalil bahwa ummahatul mukminin dan para shahabiyyah ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻦ
terbiasa bercadar menutup wajah di luar haji, karena adanya larangan memakai cadar jika ihram haji, maka mereka tetap menutupi wajah mereka, meskipun bukan dengan cadar, tapi dengan kain jilbabnya yang ditutupkan ke wajah mereka.

Melanjutkan kajian kita tentang HIJAB wanita muslimah, bahwa ada sebagian wanita muslimah yang memakai hijab tapi dia MUNAFIK.

Apabila berkumpul dengan kaum wanita yang berhijab, dia memakai hijab syar'i, tapi apabila bersama kaum wanita yang tidak berhijab, dia pun tidak berhijab.

Ada pula yang berhijab hanya di tempat umum, (yakni ketika banyak mata melihat, pent), tapi ketika:
Masuk TOKO (di Saudi Arabia, penjual dan pembantu semua laki-laki, pent.)
Masuk RUMAH SAKIT (berdua dengan dokter laki-laki dalam ruang periksa yang tertutup)
Berbicara dengan pembuat perhiasan emas (untuk pesan perhiasan emas dengan model tertentu, pent.)
Berbicara dengan PENJAHIT pakaian (umumnya penjahit di Saudi laki-laki dari India atau Pakistan, pent.), mereka diukur pinggangnya, panggulnya, lengannya.

Pada semua keadaan di atas, mereka tidak canggung untuk membuka wajah dan tangannya, seperti di hadapan suaminya atau di hadapan mahramnya.

Bertakwalah kepada Allah Jangan melakukan kemunafikan dalam berhijab seperti contoh di atas.

Materi Kajian IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang