Chapter 4

246 74 9
                                    

{ in the Law faculty classroom building }

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

{ in the Law faculty classroom building }

Fabiola, Eunike, Nabila dan Ayudi merupakan mahasiswa yang mengambil jurusan hukum. Public Speaking mereka yang sangat bagus dan mampu berbicara/berkomunikasi dengan baik dan lancar.

Di semester 1 ini mereka akan mempelajari 6 mata kuliah. Fabiola dan teman-temannya mengambil dua mata kuliah dengan bobot 3 SKS, maka setara dengan 3 jam kuliah dan 6 jam kegiatan belajar di luar kelas per minggu.

Hari ini, mereka akan tatap muka selama 50 menit setelah itu dilanjutkan penugasan terstruktur 50 menit dan belajar mandiri selama 60 menit.

1 SKS setara dengan 50 menit perkuliahan tatap muka per minggu, seluruh mahasiswa sudah berada didalam kelas saat dosen datang. Dosen mengisi presensi elektronik melalui SIAKAD, setelah itu mereka akan memulai kegiatan pembelajaran.

Hari ini mereka akan membahas Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ), setiap mahasiswa mempunyai buku yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. buku tebal yang berisi 7 bab pelajaran tentang Hukum dan dilengkapi juga dengan pengertian tentang Hukum.

Mahasiswa yang berada di dalam kelas itu mengamati dan menelaah untuk mendapatkan kesimpulan yang sedang dijelaskan oleh dosen dan ditampilkan pada layar yang menggunakan LCD Proyektor.

{ Pembuka Kegiatan pembelajaran }

Sejarah istilah dan arti pengantar ilmu hukum

Istilah ini pertama kali dipergunakan di Indonesia di Perguruan Tinggi
Gajah Mada di Yogyakarta 13 Maret 1946.

Istilah ini merupakan terjemahan dari mata kuliah Inleiding tot de
Rechtwetenschaf yang diberikan di Rechtshoge School (RHS) atau
Sekolah Tinggi Hukum di Batavia pada zaman Hindia Belanda yang
didirikan pada tahun 1924.

Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920
atau Undang Undang Perguruan Tinggi di Belanda yang menggantikan
istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap yang ternyata berasal dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft.

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
Cewek Tomboy Vs Cowok PopulerTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang