Ibuku pernah bercerita padaku tentang kejadian yang dialami oleh kakek dulu, saat keluarga kakek menggadaikan tanah untuk makan sehari hari, pemerintah kemudian mengumumkan agar hak tanah itu dikembalikan.
Orang yang memegang hak tanah itu tidak mau mengembalikan tanah milik Ayah Kakekku, ia malah.membuat akta palsu, dan mengancam.
"Kalian harus mengaku kalau Ibu kalian itu bukan R. Sopiah" Itu adalah nada ancaman yang meyakinkan.
Satu satunya yang menggeleng hanya Kakekku.
R Sopiah merupakan nama dari ibu kakekku yang tidak boleh di akui saat terjadi perselisihan tanah. Satu keluarga dan juga kakak dari kakekku semuanya di ancam oleh pihak yang saat itu berkuasa.
Semua kakaknya kakekku tidak mengakui Ibunya sendiri yaitu "R Sopiah" karena ancaman. Sedangkan Kakekku menggeleng, tetap bilang itu nama ibunya dan seluruh hak tanah itu memang milik Ayahnya. Kakekku bahkan menyewa pengacara untuk kasus tersebut.
Namun hasil akhirnya beliau malah dipenjara, pengacara yang membela kasus itu tidak benar benar membantu, ia hanya menginginkan uangnya saja.
Waktu itu kejahatan menang, dan nama Ibu dari kakekku dianggap Ibu dari pihak seberang.
Kakekku sangat murka dan enggan membahas hal itu lagi,
Lalu bagaimana dengan tanah itu, entahlah..
Tapi dalam buku besar masih ada nama R Sopiah. Beliau adalah Nenek moyangku sekarang.
Tanah tanah dari pihak seberang itu sekarang dijual oleh mereka. Kejam sekali mereka. Mereka merampasnya kemudian menjualnya, lantas hasil uang itu mereka pakai untuk bersenang senang, kala usia mereka sudah senja dan tua. Hukuman Allah menanti mereka satu per satu, datanglah penyakit yang selalu membuat mereka tersiksa siang dan malam.
Lantas bagaimana akhir dari Kakekku yang tidak bersalah tapi dianggap bersalah?
Beliau hanya menderita flu dan pergi dengan damai, beliau tidak sakit karena beliau memang orang yang benar.
Itu merupakan bukti yang nyata, ketika orang yang di Zholimi tidak berdaya melawan orang berkuasa yang curang, sampai memalsukan akta keluarganya demi merebut hak orang lain. Hak yang seharusnya di berikan kembali malah ia rampas, dan yang berlaku hanyalah hukum karma atas perbuatan mereka terhadap Kakekku.
Kalau sekarang tanah itu sudah dibeli orang lain maka, pembelian itupun tidak akan sah, dan kalau dijual lagi dan seterusnya begitu, itupun tidak akan pernah sah... Karena itu adalah tanah yang direbut paksa..!!
KAMU SEDANG MEMBACA
Story Life
Kurgu OlmayanStory life. Kumpulan cerita pendek sehari hari, dariku.