ISI SURAT PERJANJIAN PRA-NIKAH

2.3K 215 21
                                    


Surat Perjanjian Pra Nikah

Nomor: 169
Pada hari ini: Rabu, 17 November

1. Nama:  Mark Lee
Kewarganegaraan: Navera
No. Identitas: 12769078

-Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama-

2. Nama: Haechan.....
Kewarganegaraan: Mafana
No. Identitas: 00078096

-Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua-

Bahwa antara kedua belah pihak telah menyatakan keputusan untuk melaksanakan perkawinan, dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
PISAH HARTA

Antara pihak pertama dan kedua tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

  Pasal 2
HARTA

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya.

Pasal 3 

BUKTI PEMILIKAN

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya.

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) bagian yang sama besar.

Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK

1. Hubungan ataupun masalah dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing.

2. Pihak pertama mendapatkan hak untuk membawa pihak kedua ikut serta ke tanah kelahiran pihak pertama, mengusulkan pengajuan pemindahan kewarganegaraan bila pihak kedua terbukti dinyatakan tengah hamil ataupun mengandung.

3. Pada masa kelahiran maupun hingga dewasa, pihak pertama memiliki hak atas anak yang telah dilahirkan secara sepenuhnya.

4. Para pihak memiliki hak untuk mengajukan perceraian atau perpisahan jika memang menginginkan.

5. Tidak memiliki hak intervensi terhadap satu sama lain di antara para pihak, urusi urusan masing-masing dan dilarang untuk ikut campur.

6. Pihak kedua memiliki hak untuk melakukan bepergian maupun liburan namun itu hanya dalam kurun satu kali dalam dua bulan, 5-7 hari.

7. Para pihak memiliki hak untuk diam atau menyembunyikan sesuatu bila itu memang bersifat personal -kembali baca poin nomor lima.

8. Pihak pertama memiliki hak kendali atas pihak kedua jika para pihak sedang berada di ruang terbuka, terbaca jika ini berada di depan khalayak umum.

9. Pihak kedua memiliki hak penafkahan secara sah dari pihak pertama. Demikian pula dapat mengurus dan mempertahankan haknya baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari harta yang dihasilkan sendiri maupun dari pemberian pihak pertama.

10. Pihak pertama dan pihak kedua memiliki kesepakatan pada hak untuk tinggal dan saling menetap di kediaman yang terpisah. Para pihak pun harus mendapat persetujuan antar satu sama lain terlebih dahulu bila hendak melakukan kunjungan.

Pasal 5

BIAYA-BIAYA

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan menghidupi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
Catatan: Ada pembebasan besar terhadap pihak kedua bila ingin ikut andil dalam hal mendidik dan menghidupi anak.

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.

Pasal 6

BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM

1. Harta-harta dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap
sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.

2. Pada hak asuh anak, berkesepakatan agar diasuh secara sepenuhnya oleh pihak pertama.

3. Pihak kedua memiliki perhitungan waktu jenguk dan mengasuh hanya untuk satu hari dan itu harus atas seizin dari pihak pertama.


DEMIKIANLAH AKTA INI


Dibuat dan diselesaikan pada Rabu 17  November seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh:

Para pihak yang bersangkutan.




{Mark Lee}                            {Haechan}

THE DAY BLEEDS {MARKHYUCK} Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang