GERAKAN 30 SEPTEMBER

821 19 2
                                    

Malam itu Item hanya duduk-duduk santai lalu tertidur di belakang markas Kostrad. Hingga subuh Item dibangunkan seorang kopral. 

"Bung bangun. Baru saja ada kabar beberapa jenderal diculik !!"

30 September itu, Jakarta mendadak sepi. Siang harinya diumumkan sebuah pengumuman oleh beberapa orang yang mengaku Dewan Revolusi lewat RRI.

 DEKRIT No. I TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN REVOLUSI INDONESIA 

I. Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pantja Sila dan Panitya Azimat Revolusi seluruhnja, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersenjata pada umumnja, pada waktu tengah malam hari Kemis tanggal 30 September 1965 di Ibukota Republik Indonesia Djakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa jang menamakan dirinja buh "Dewan Djenderal" jang telah merentjanakan coup mendjelang Hari Angkatan Bersendjata 5 Oktober 1965. Sedjumlah Djenderal telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan objek-objek vital lainnja di Ibukota telah djatuh sepenuhnja kedalam kekuasaan "Gerakan 30 September". "Gerakan 30 September" adalah gerakan semata-mata dalam tubuh Angkatan Darat untuk mengachiri perbuatan sewenang-wenang Djenderal-Djenderal anggota Dewan Djenderal serta perwira-perwira lainnja jang mendjadi kakitangan dan simpatisan anggota Dewan Djenderal. Gerakan ini dibantu oleh pasukan-pasukan bersendjata diluar Angkatan Darat. 

II. Untuk melantjarkan tindak-landjut daripada 30 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia jang anggotanja terdiri dari orang-orang sivil dan orang-orang militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Untuk sementara waktu, mendjelang Pemilihan Umum Madjelis Permusjawaratan Rakjat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Revolusi Indonesia mendjadi sumber daripada segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Dewan Revolusi Indonesia adalah alat bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewudjudkan Pantja Sila dan Panca Azimat Revolusi seluruhnja. Dewan Revolusi Indonesia dalam kegiatannja sehari-hari akan diwakili oleh Presidium Dewan jang terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. 

III.Dengan djatuhnja segenap kekuasaan Negara ketangan Dewan Revolusi Indonesia, maka Kabinet Dwikora dengan sendirinya berstatus demisioner. Sampai pembentukan Dewan Menteri oleh Dewan Revolusi Indonesia, para bekas Menteri diwadjibkan melakukan pekerdjaan-pekerdjaan rutine, mendjaga ketertiban dalam Departemen masing-masing, dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru dan dilarang mengambil tindakan-tindakan jang bisa berakibat luas. Semua bekas Menteri berkewadjiban memberikan pertanggungan djawab kepada Dewan Revolusi Indonesia c.q. Menteri-menteri baru jang akan ditetapkan oleh Dewan Revolusi Indonesia. 

IV. Sebagai alat dari pada Dewan Revolusi Indonesia, didaerah dibentuk Dewan Revolusi Provinsi (paling banjak 25 orang), Dewan Revolusi Kabupaten (paling banjak 15 orang), Dewan Revolusi Ketjamatan (paling banjak 10 orang), Dewan Revolusi Desa (paling banjak 7 orang), terdiri dari orang-orang sivil dan militer jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. Dewan-Dewan Revolusi Daerah ini adalah kekuasaan tertinggi untuk daerah jang bersangkutan, dan jang di Provinsi dan Kabupaten pekerdjaannja dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH) masing-masing, sedangkan di Ketjamatan dan Desa dibantu oleh Pimpinan Front Nasional setempat jang terdiri dari orang-orang jang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve. 

V. Presidum Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dewan Revolusi. 

VI.Segera sesudah pembentukan Dewan Revolusi Daerah, Ketua Dewan Revolusi jang bersangkutan harus melaporkan kepada Dewan Revolusi setingkat diatasnja tentang susunan lengkap anggota Dewan. Dewan-Dewan Revolusi Provinsi harus mendapat pengesahan tertulis dari Presidum Dewan Revolusi Indonesia, Dewan Revolusi Kabupaten harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Provinsi, dan Dewan Revolusi Ketjamatan dan desa harus mendapat pengesahan tertulis dari Dewan Revolusi Kabupaten. 

ANGGREK HITAM - PETRIK MATANASITempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang