MENGUSAP KHUF

234 4 0
                                    

Pembahasan fiqih Al Wajiz karya Ash Syaikh 'Abdul 'Azhim bin Badawi Al Kholafi.

BAB MENGUSAP DI ATAS KHUF

(Sepatu yang menutupi kaki hingga ke mata kaki).

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab syarhu Muslim III: 164k mengatakan, "Para ulama' terkemuka telah sepakat atas bolehnya mengusap di atas kedua khuf, baik ketika safar ataupun muqim, baik karena ada hajat ataupun tidak, hingga diperbolehkan juga bagi perempuan yang selalu berdiam diri dirumahnya atau orang-orang yang menderitai penyakit kronis yang tidak bisa berjalan, boleh mengusap bagian atas khuf nya.
Hanya golongan syi'ah dan khowarij sajalah yang bersikeras menentang masalah ini namun pengungkaran mereka ini tidak di akui ".

Al Hasan al Basri rohimahullah bertutur, " Ada tujuh puluh sahabat Rasulullah yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam biasa mengusap di atas kedua khufnya". Selesai.

Hujjah yang paling baik tentang mengusap di atas khuf ialah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

عَِن اْلأَعْمَشِ قَلَ: إِنْرَاهِيْمَ عَنْ هَمَّامٍ قَلَ: بَالَ جَرِيْرٌ ثُمَّ تَوَ ضَّأ وَمَسَحَ عَلَ خُفَّْيْه فَقِيْلَ تََفْعَلُ هَذَا ؟ فَقَال نَعَمْ رَسُوْلَ اللهِ بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفيَّهِ قَالَ اْلأَعْمَشُ قَالَ إِبْرَاهِيْمُ كاَبَ يُعْجِبُهُمْ هَزَا اْلحَدِيْثُ ِلأَِنَّ إسْلاَمَ خَرِيرٍ كَاَن بَعْدَ نُزُوْلِ اْلمَائِدَةِ.

"Dari al-A'Masy dari Ibrahim dari Hamam, ia berkata, "Jarir kencing kemudian berwudhu' dan mengusap di atas khufnya. Lalu ia di tanya, " Kamu melakukan ini? "Jawabnya, " Ya (karena) saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam kencing lalu berwudhu' dengani mengusap di atas kedua khufnya. "Al- A'Masy bertutur bahwa Ibrahim menegaskan, "Adalah para ulama' terkagum oleh hadits ini, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surah al-Maaidah. "

(Sahih: Mukhtashar Muslim no.136, Muslim I: 227 no.272 dan Tirmidzi I: 63 no.93).

Dalam Syarhu Muslim III: 164. Imam Nawawi menyatakan yang maksutnya: Bahwa Allah Subhanahuwata'ala berfirman dalam surat al-Maaidah:

فاغْسلو اوخو هكمْ وأيْد يكمْ إلى اْمرافق وامْسحوا برءوسكمْ وأرْخلكمْ إلى الْكعْبيْن.

" Maka , basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sepuluh kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (Al-Maaidah: 6)

Seandainya Islamnya Jarir lebih dahulu daripada turunnya surah al Maidah maka kemungkinan besar hadits tentang mengusap diatas khuf dimansukh oleh ayat al-Maaidah ini.
Namun karena islamnya Jarir belakangan,sesudah turunnya ayat tersebut maka, kita dapat menyimpulkan, bahwa hadits Jarir ini tetap di amalkan, tidak mansukh. Dan hadits ini menjelaskan mengenakan bahwa yang di maksut ayat di atas bukanlah orang yang sedang mengenakan khuf. Sehingga Sunnah Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam ini mengkhususkan ayat al-Maaidah itu.
Wallahu 'a'lam.

1. Syarat Bolehnya Mengusap Di Atas Khuf.

Syarat bolehnya bagi seseorang untuk diperbolehkan mengusap di atas khufnya ialah dengan memasang khuf setelah berwudhu' sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut:

عن المغيرة بن شعبة رظى اللّٰهعنه قال : كنت وزراعيه ومسح نرأسه، ثم أهو يت لأنزع خفيه فقال: رعهمل فإنّي أدخاتهما طاهرتين ومسح عايهما.

Dari al Mughirah bin Syu'bah rodiallahu'anhu berkata:

" Pada suatu malam dalam suatu perjalanan , aku bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian kutuangkan(air) dari dlm timba ke atas(tangan)nya, lalu Beliau membasuh mukanya, kedua hastanya dan mengusap kepalanya, kemudian aku jongkok hendak melepaskan kedua khufnya". Maka Rasulullah bersabda: "Biarkan keduanya, karena sesungguhnya aku memasang keduanya dalam kedaan sudah bersuci". Kemudian Beliau mengusap di atasnya".
(Muttafaqun 'alaih: Muslim I: 230 no.79/274, Fathul Bari I: 309 no.206 dengan ringkas, dan 'Aunul Ma'bud I: 256 no.151).

REMAJA ISLAM PART 5Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang