NASEHAT UNTUK PARA WANITA

226 13 0
                                    

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ

"Seorang wanita yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek penutup antara dirinya dengan Allah."

Imam Al Munawi menjelaskan maksud hadits tersebut yaitu apabila seorang wanita membuka auratnya di hadapan lelaki non-mahromnya, maka Allah akan membuka aib-aibnya di hadapan manusia.

Sedangkan yang dimaksud membuka auratnya adalah tidak menutupinya dari lelaki non-mahrom karena hal itu akan menjadi pembuka pintu zina. Padahal zina adalah dosa besar yang menjadi sumber malapetaka dalam kehidupan seseorang.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari segala dosa.

SUMBER : Faidhul Qadir Syarh Al Jamiush Shaghir karya Imam Al Munawi.

REMAJA ISLAM PART 5Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang