*HUKUM NIKAH BEDA AGAMA DALAM ISLAM*
_✍🏻Oleh:_
*PROF. Dr. Asy. Syeik Abu Fhat-Hi Nu'man Sa'ad Assuudy حفظه الله تعلی*
*بـــــــــــسم اللـــــــه الرحمـــــن الرحـــــــيم*
Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.
Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat.*》Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim*
Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :
*يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ*
_“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”_ *(QS. Al Mumtahanah: 10)*
*Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian.*
*Bagian Pertama: Allah Azza Wa Kalla Berfirman;*
*فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ*
_“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”_
*Bagian Kedua Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman:*
*لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ*
_“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”._
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).
*[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15]*Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.
*》Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim.*
Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama.
KAMU SEDANG MEMBACA
Let's Go To Hijrah, Because Hijrah Is Beuaty
RastgeleSemoga bisa bermanfaat buat teman-teman yang sedang, ingin, dan dalam proses hijrah. Mari kita memperbaiki diri kita menjadi lebih baik lagi. *saya mengambil dari berbagai sumber...ada yang saya ambil dari GC di Wa (kajian fikih), *ada yang saya am...