Sc. https://www.curhatmuslimah.com
Tentang hukum chatting dengan non mahram dan cara menyikapinya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa komunikasi dengan tulisan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan ‘chatting’ baru muncul dan popular di era modern sekarang. Karena itu dalam kitab-kitab ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi hukum ‘chatting’ ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
‘Chatting’ dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. Iaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum ‘chatting’ itu sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kedua, adalah hukum khalwat (menyendiri berdua-duaan).
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’. Seperti pembicaraan yang mengandungi kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu pula jika hal yang penting mendesak.
“Karena itu janganlah kamu (istri-istri Nabi) tunduk (melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. al-Ahzab: 32)
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia bisa menyebabkan fitnah. Iaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.
Jika ada unsur-unsur demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa-biasa saja.
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:
“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya.” (Hadits Shahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui telepon di luar keperluan syar’i juga dikira berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa merasa diawasi oleh siapapun.
Maka hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar’i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah. Karena berdakwah kepada jenis lawan bukanlah suruhan agama karena Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.
Namun bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas.
Agak miris juga dengan kenyataan bahwa dalam dunia nyata ukhti amat menjaga batas pergaulan dengan lelaki bukan mahram, namun di dunia maya ukhti bebas mengumbar mesra tanpa batasan syara’. Saya yakin banyak sekali remaja muslimah yang terjebak ke dalam situasi yang berbahaya ini.
Tanya:
“Tapi min, ini ada ikhwan yang terus-terusan ngechat nggak jelas sampai saya nggak betah. Saya udah berusaha membalas yang penting-penting aja tapi dia terus ga mau berhenti. Segala pakai nanya lagi apa, udah makan belum, lagi dimana, bla bla bla. Akhirnya dia saya block. Apakah yang saya lakukan sudah benar? Saya bingung min soalnya ada yang bilang hargai lelaki yang menyukaimu karena bisa jadi begini begini begini. Mohon pencerahannya min.”
Jawab:
Pertama, sudah betul yang ukhti lakukan dengan hanya menanggapi chat yg penting-penting. saja.
Kedua, keputusan untuk memblokir karena sudah sangat MENGGANGGU, admin juga setuju. Mungkin ukhti sebelumnya sudah memperingatkan kepada mereka, tapi mereka tetap terus-terusan mengganggu. Untuk detail gangguannya mungkin bisa seperti chat terus-terusan atau teror misscall atau pakai kata-kata jorok / mesum.
Ketiga, hargai Lelaki yang cinta pada kita?? Helloww ukhti.. Lelaki yang mencintai seorang wanita pasti akan memperlakukan wanitanya dengan terhormat. Ga akan mengganggu, ga akan meneror, dan menjaga agar cintanya tidak terkotori dengan hal yang dilarang agama.
Jangan takut kehilangan lelaki seperti itu.
Berdoa saja sama Allah supaya didatangkan lelaki yang mencintaimu karena Allah.Dijawab oleh Ustazah Shahidah Sheikh Ahmad, IKRAM Johor
KAMU SEDANG MEMBACA
Catatan Islami
EspiritualKumpulan catatan islami yang kutemui di banyak blog karya blogger. Saya cuma membagikannya dengan disertai sumber. Semoga bermanfaat.. :) 4 Juli 2019 *Slow updated