┈┈◈❂◉❖ *﷽* ❖◉❂◈┈┈▪
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
📝 *Catatan Atas Ungkapan: "Perang Aja Tetap Jama'ah, Masa Hanya Corona, Shalat di Rumah...??"*
---------------Dalam kondisi wabah Pandemi seperti saat ini, sholat Jama'ah tetap harus ditegakkan. Keliru jika dipahami himbauan meniadakan sementara shalat berjamaah di masjid berarti meniadakan shalat berjamaah. Tidak demikian. Shalat jama'ah tetap harus dilakukan di rumah dalam situasi Pandemi seperti ini. Boleh hukumnya, bahkan bisa jadi wajib. Nabi pernah menyuruh shalat dilakukan di tempat masing-masing hanya karena hujan. Nah, apalagi wabah, tentu lebih boleh lagi.
🍒 Juga, Kaidah fiqih menyebutkan;
الضرورة تبيح المحذورات
_Kondisi darurat, bisa menjadikan boleh yang tadinya tidak boleh_
Para ulama mengakatan; yang namanya kondisi darurat, tidak harus jelas-jelas terjadi bahaya di depan mata atau menimpa kita terelebih dahulu, baru kemudian bisa dikatakan kondisi darurat. Cukup dengan _"gholabatuzh zhon"_ (prasangka kuat atau dominan) berdasarkan keterangan para ahli bahwa suatu kondisi bisa membahayakan jiwa banyak orang, maka sudah bisa dinyatakan sebagai kondisi darurat secara fiqih.
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا *إِن ظَنَّا* أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ
🍒 Adapun ketika perang, memang tetap diperintahkan untuk shalat berjama'ah. Namun perlu dipahami, bahwa;
1. Shalat jama'ah ketika perang tidak dilakukan di masjid. Nah, ketika wabah juga demikian, shalat jama'ah tetap dilakukan, hanya saja tidak di masjid, tapi di rumah.
2. Shalat jama'ah ketika perang bahkan boleh dilakukan dengan berjalan atau berlari sesuai sikon. Nah, shalat jama'ah di rumah tidak sampai demikian.
3. Berkumpul Shalat jama'ah ketika perang melahirkan kekuatan, adapun berkumpul shalat jama'ah di masjid ketika wabah bisa menimbulkan bahaya,
🍒 Adapun tetap dilakukannya shalat jama'ah di masjid saat terjadi wabah di zaman 'Umar, maka ini perlu diteliti lagi kevalidan riwayatnya. Adakah riwayat shahih menyebutkan demikian? Karena jika dilihat tuntunan Nabi, kondisi hujan dan becek saja, sudah diijinkan utk shalat di rumah. Kalaupun valid, maka ada banyak kemungkinan. Salah satunya; semua penduduk sudah terpapar semua, sehingga self isolation tidak diperlukan lagi.
🍒 Namun jika kita meneliti riwayat sejarah, justru adz-Dzahabi--sebagai contoh--dalam Siyar A'laam (18/311), menyebutkan sebaliknya. Bahwa dulu, sekitar tahun 448-H, masjid-masjid pernah ditutup ketika terjadi wabah. Shalat dilakukan di rumah masing-masing.
🍒 Imam Ibnu Sa'd dalam kitabnya ath-Thabaqaat (6/81) membawakan riwayat, bahwa Masruuq rahimahullah -seorang tabi'in yang terkenal- ketika terjadi wabah Thaa'uun, beliau berdiam diri di rumah menyibukkan diri dengan ibadah.
Ini menunjukkan, bahwa di zaman Salaf, mereka menyibukkan diri ibadah di rumah, manakala terjadi wabah. Dan ini sesuai dengan tuntunan al-Quran;
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
_"...dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."_ -al-Baqarah: 195
Sesuai juga dengan sabda Nabi;
لا ضرر ولا ضرار
_"Tidak boleh ada yang memudaratkan, dan tidak boleh menyebabkan kemudharatan (baik disengaja maupun tidak)"_
Demikian, wallahu a'lam.
__
✍ Johan Saputra Halim
/kristaliman🔆🔅🔆🔅🔆🔅🔆🔅
KAMU SEDANG MEMBACA
Istiqomah Di jalan Allah
SpiritualRingkasan ini saya salin berdasarkan kajian yang saya ikuti BUAT TEMAN TEMAN YANG MAU SAMA SAMA BELAJAR ILMU AGAMA KUYY BACAA ISI NYA ISI NYA UMUM KUY CARI CARII RESUMM MAU RIQUES BISA DM