FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT* 🕌⭕️

3 0 0
                                    

⭕️🕌 *FATWA-FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT* 🕌⭕️

✔️🕌 Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh bagi siapa pun meninggalkannya karena alasan kerja / dinas, study, dan yang semisalnya. Allah berfirman : (artinya)
💧"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah,niscaya Allah akan memberinya jalan keluar."
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/184

✔️🕌 Hukum Shalat Jum'at adalah wajib bagi laki-laki mukallaf yang mukim (menetap) di suatu tempat. Tidak boleh meninggalkannya karena alasan pekerjaan. Walaupun kamu dilarang oleh pemilik pekerjaan." 📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/185

✔️⛔️ Barangsiapa mengerjakan Shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka dia  harus menggantinya dengan shalat Zhuhur. Dan shalatnya tidak sah sebagai shalat Jum'at.  📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

✔️🕌 Yang wajib bagi kaum pria adalah Shalat Jum'at bersama kaum muslimin di masjid.  Ada pun kaum wanita tidaklah wajib bagi mereka shalat jum'at. Yang wajib bagi mereka adalah shalat Zhuhur.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/196

✔️ Khalifah Utsman radhiyallahu 'anhu memerintahkan di hari Jum'at adanya adzan Pertama . Ini bukanlah amalan baru (bid'ah), karena kita  diperintahkan untuk mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/198

✔️⛔️ Tidak boleh secara mutlak bagi Jama'ah Shalat Jum'at yang berada di masjid untuk berbicara dengan temannya ketika khutbah sedang berlangsung.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/201

✔️ Ada pun imam (khotib)  maka boleh baginya berbicara apabila dia memandang ada mashlahah.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/202

✔️🕌 Shalat Jum'at boleh ditegakkan walau pun jumlah jama'ah kurang dari 40 orang, berdasarkan keumuman firman Allah : (artinya)
💧"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at maka bersegeralah menuju seruan Allah".
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/215

✔️ Apabila khatib bershalawat kepada Nabi maka wajib bagi yang mendengarnya untuk bershalawat juga tanpa mengeraskan suara.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/217

✔️⚠️ Barangsiapa ketinggalan satu rakaat dari shalat Jum'at,  maka harus menambah satu rakaat lagi. Itu sudah terhitung shalat jum'at,  sebagaimana telah sah dari Nabi yang menunjukkan akan hal itu.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/225

✔️ Termasuk yang disunnahkan bagi khatib adalah  mengucapkan salam kepada para jama'ah setelah naik mimbar dan sebelum duduk.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/234

✔️⛔ Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung adalah HARAM.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/240

✔️⛔️ Yang benar dari pendapat para ulama adalah tidak boleh menjawab bersin dan menjawab salam ketika imam sedang berkhutbah.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/242

✔️🕌 Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at. Yang disyariatkan adalah shalat sunnah sebelum  imam masuk dengan jumalah rakaat sesuai yang diinginkan.
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/249

✔️🕌 Disunnahkan ketika shalat jum'at membaca:
▪️ surat "al-A'la" dan "al-Ghasyiah" , atau
▪️ "al-Jumu'ah" dan "al-Munafiqun" , atau
▪️ "al-Jumu'ah" dan "al-Ghasyiah".
📚 Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah 8/279

💎 Semoga Allah membalas kebaikan kepada orang yang membacanya dan membantu menyebarkannya.

✒ Editor : Admin Asy-Syamil.com

📡 Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

Istiqomah Di jalan AllahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang