RINCIAN PENTING TENTANG MASALAH HUKUM MENGGUGURKAN JANIN

6 2 0
                                    

📋 *RINCIAN PENTING TENTANG MASALAH HUKUM MENGGUGURKAN JANIN*

🎙 As-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili - حَفِظَهُ اللّٰهُ تَعَالَىٰ - beliau katakan :

»| Telah aku sebutkan berkali-kali dan berulang kali bahwa mencegah kehamilan atau menggugurkan janin ada 4 keadaan:

▫️ Keadaan pertama: pencegahan tersebut dilakukan sebelum pembuahan seperti azel (¹) dan semisalnya. Dan saya katakan: perkara ini terbagi 2:

(1). Bagian pertama: hal itu dilakukan karena takut miskin saja, sebabnya adalah takut miskin, kita tidak memiliki alasan-alasan lainnya.

Maka ini haram berdasarkan penelitian tidak boleh; karena Allah telah menjanjikan rezeki anak-anak dan rezeki isteri mereka, maka Allah yang akan memberi rezeki kepada anak-anak dan akan memberi rezeki kepada isteri-isteri mereka, dan tidak ada keraguan terhadap janji Allah. Dan sebagian ulama membawa hal ini atau sebagian ulama membawa sabda nabi ﷺ tentang azel:

( ذاك الوأد الخفي )

"Itu adalah wa-du (²) yang samar."

- yang ada di dalam riwayat Muslim - berdasarkan gambaran seperti ini, dimana mencegah lahirnya anak awal mulanya karena takut miskin, mereka katakan: ini termasuk dari perbuatan wa-du yang samar dan itu adalah haram.

(2). Adapun jika bukan karena takut miskin: maka boleh namun makruh (dibenci) jika di sana tidak ada keperluan, dan tidak makruh apabila di sana ada keperluan. Ini keadaan pertama.

▫️ Keadaan kedua: menggugurkan janin setelah pembuahan sebelum mencapai usia 40 hari: maka ini dibolehkan jika ada keperluan.

Sebagaimana kami telah katakan kalau seandainya seorang wanita mengonsumsi obat dan harus mengonsumsinya dan tidak mungkin mengonsumsinya ketika hamil dan janin masih belum genap berusia 40 hari, maka boleh menggugurkannya jika diperlukan. Dan sebagian ulama seperti kelompok madzhab Hanbali mengatakan: boleh menggugurkannya; karena mereka menganggapnya hanya sekedar air (mani) maka itu lebih dekat kepada gambaran azel.

Akan tetapi yang tampak bagiku bahwa itu tidak boleh menggugurkannya kecuali ketika adanya kebutuhan.

▫️ Keadaan ketiga: janin telah mencapai usia 40 hari atau lebih namun belum ditiupnya ruh - sebelum ditiup ruhnya - 3 bulan atau sekitar itu sebelum ditiupnya ruh padanya.

Maka ini boleh menggugurkannya karena darurat, bukan karena kebutuhan terhadap darurat, seperti para dokter mengatakan bahwa kalau sekiranya tetap dibiarkan maka menurut prediksi terkuat kami sang ibu akan mati dan janin pun mati. Janin dalam kondisi dimana jika dibiarkan kemungkinan besar menurut kami sang ibu akan mati karena dia akan keracunan dan mati dan berikutnya akan mati pula janin. Maka di sini apabila ada 3 dokter spesialis mengatakan demikian maka boleh menggugurkannya.

▫️ Keadaan keempat: pengguguran dilakukan setelah ditiupnya ruh.

Dan di sini tidak boleh menggugurkan janin selamanya apapun yang dikatakan oleh para dokter.

Para dokter mengatakan: (janin) tidak memiliki tengkorak, dan umumnya janin akan mati di awal kali dilahirkan bersamaan dengan kepayahan yang dirasakan sang ibu maka kami katakan: biarkan janin tersebut, pahala bagi sang ibu dan janin akan hidup sesuai dengan apa yang telah Allah takdirkan baginya.

Dan berapa banyak para dokter mengatakan dan kenyataannya sebaliknya dari ini sekalipun dengan USG dan sejenisnya mereka mengatakan: janin mengalami distorsi, (pada kenyataannya) dia lahir dengan selamat.

Sekalipun (prediksinya) 100%, benar kita katakan: biarkan dia hidup sesuai dengan apa yang telah Allah takdirkan bagimu, insya Allah hanya sesaat, biarkan dia.

Mereka katakan: akan lahir cacat, kita katakan: Allah lebih berbelas kasih kepadanya. Tidak boleh kita membunuhnya dengan mengatasnamakan kasih sayang.

Para dokter mengatakan: menurut prediksi kami janin akan mati dan sang ibu, kita katakan: biarkan dia jika Allah telah menetapkan baginya akan mati maka dia syahidah dan dia adalah putra muslimin yang mati. - syahidah karena kesabarannya -.

Mengapa kami katakan ini? Karena kaidahnya: tidak boleh membunuh suatu jiwa untuk menghidupkan suatu jiwa, tidak boleh selamanya.

Kita memiliki seorang alim kabir yang sa
kit ginjal, butuh kepada ginjal. Dan kita juga ada seorang insan biasa saja dan tidak ada pengaruhnya di masyarakat dan dia memiliki satu buah ginjal yang cocok bagi seorang alim ini saja karena dia lah yang cocok. Maka tidak boleh bagi kita untuk mengambil ginjalnya orang ini yang tidak memiliki pengaruh (bagi masyarakat) oleh karena (ingin menyelamatkan) sang alim kabir ini selamanya tidak boleh.

Biarkan alim tersebut yang akan mati dan yang ini untuk hidup, tidak boleh menghidupkan suatu jiwa dengan mematikan jiwa (lainnya).

Kemudian jika janin digugurkan sebelum waktu lahirnya maka dia akan mati dengan yakin. Adapun jika dibiarkan maka kematiannya berupa prediksi apapun yang dikatakan oleh para dokter, mungkin dia akan mati dan mungkin dia tidak akan mati, mungkin akan mati ibunya dan mungkin juga tidak akan mati, dan tidak boleh menjalankan kerusakan yang yakin terjadi untuk mencegah kerusakan yang masih diprediksikan.

Dan dikecualikan dari yang demikian, apabila janin telah mencapai suatu usia bersamaan dengan itu para dokter mengatakan: menurut prediksi kami bahwa apabila kita keluarkan dia maka dia akan menjadi prematur dan hidup dengan bantuan alat ini hingga sempurna pertumbuhannya, jelas ini?

Para dokter mengatakan: sampai pada tingkatan apabila kita lakukan operasi Caesar dan kita keluarkan dia, benar dia menjadi prematur dan kurang akan tetapi jika kita letakkan dia di dalam alat (inkubator) tersebut menurut prediksi kami dia akan hidup dengan sebab alat tersebut hingga pertumbuhannya sempurna.

Di sini boleh untuk dilahirkan dengan operasi Caesar demi menggabungkan diantara beberapa kemaslahatan: maslahat tetapnya dia dalam keadaan hidup dan maslahat kehidupan sang ibu, maka boleh dalam keadaan demikian.

Tidak ada lagi yang keluar dari pembahasan ini, tidak ada satupun yang akan bertanya lagi. Setiap keadaan yang tergambar di kepalamu itu ada dalam keadaan ini, tidak ada yang keluar darinya. |« selesai.
¶______
(¹). Azel adalah mengeluarkan air mani ketika berhubungan suami isteri di luar rahim, pent.
(²). Wa-du ialah kebiasaan jahiliah, dimana mereka mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka karena malu, pent.

💽 Dari pelajaran hari Ahad, 08 Jumadil Tsaniyah 1441 H, bertepatan tanggal: 02/02/2020
--------------
Butiran Faedah

Istiqomah Di jalan AllahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang