Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
Penanya mengatakan:
Di sebagian sajadah yang digunakan untuk shalat, biasanya didapati gambar-gambar terkhusus gambar Ka'bah dan Masjid Nabawi, maka apa hukumnya?Jawaban:
Sepantasnya untuk tidak shalat di atas sajadah tersebut karena berdiri di atas Ka'bah dan menginjaknya merupakan salah satu jenis perendahan.Tidak boleh juga menggambar Ka'bah di atas kasur. Dan sudah sepantasnya orang yang melihatnya agar tidak membeli sajadah yang bergambar Ka'bah. Karena bila gambar tersebut ada dihadapannya, maka akan mengganggunya dan bila dibawah kakinya maka termasuk bentuk perendahan. Sehingga yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin agar ia tidak menggunakan sajadah-sajadah (yang bergambar) ini.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142764
HUKUM SHALAT DI ATAS SAJADAH BERGAMBAR
FATWA LAJNAH DAIMAH SAUDI Fatwa Nomor3316
Pertanyaan:
Kami beritahukan bahwa kami mengalami beberapa kesulitan dan sebagiannya telah mampu kami pecahkan. Masalah kami berkaitan dengan nasihat-nasihat yang biasa kami sampaikan kepada para mualaf.
Kami memberi kesempatan kepada mereka untuk bertanya. Misalnya, baru-baru ini kami menyampaikan nasihat kepada beberapa mualaf tentang fotografi dan patung serta menjelaskan bagaimana hal itu dilarang di tempat-tempat ibadah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits.
Ketika penutupan, salah satu dari mereka mengajukan pertanyaan yang tidak bisa kami jawab, tetapi kami berjanji akan menjawab pertanyaannya setelahnya menulis atau mengirimkannya kepada Anda.
Pertanyaannya mengenai karpet, tempat kami shalat, berisi gambar-gambar singa, macan, dan lain-lainnya. Sang penanya berkata, "Ada gambar-gambar Ka'bah di masjid-masjid. Apakah ini berarti bahwa orang-orang yang shalat di tempat-tempat seperti ini shalatnya tidak diterima?"
Kami kirimkan pertanyaan ini kepada Anda karena ini adalah masalah yang di luar kemampuan kami.
Jawaban:
Memotret atau menggambar sesuatu yang memiliki roh seperti manusia atau hewan adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik gambar tersebut berbentuk tiga dimensi atau warna-warni pada pakaian, kertas, dan dinding maupun tenunan dengan benang warna-warni atau lainnya. Memperoleh dan memeliharanya adalah HARAM.
Shalat di atasnya adalah makruh, bukan haram, karena benda-benda tersebut diremehkan.
Hukum ini berlaku jika pemotretan atau penggambarannya tidak diperlukan. JIKA DIPERLUKAN, seperti untuk identitas, paspor, dan kartu pribadi, maka hukumnya DIBERI KERINGANAN ATAU DITOLERIR.
Sementara itu, menggambar/memotret sesuatu yang tidak bernyawa, seperti gunung, sungai, laut, tanaman, pohon, dan rumah, tanpa menampilkan gambar-gambar yang bernyawa di dalamnya atau sekitarnya, maka hukumnya BOLEH.
Shalat di atas gambar tersebut adalah MAKRUH karena dapat memalingkan pikiran orang shalat dan mengurangi kekhusyukannya, tetapi shalatnya tetap sah.
Shalat di masjid-masjid yang berisi gambar Ka'bah adalah sah dan tidak ada masalah karena tidak ada alasan pelarangannya. Namun, tidak memajang gambar Ka'bah di masjid-masjid adalah jauh lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan | Abdullah bin Qu'ud〰TEKS ARAB〰
KAMU SEDANG MEMBACA
Istiqomah Di jalan Allah
SpiritualRingkasan ini saya salin berdasarkan kajian yang saya ikuti BUAT TEMAN TEMAN YANG MAU SAMA SAMA BELAJAR ILMU AGAMA KUYY BACAA ISI NYA ISI NYA UMUM KUY CARI CARII RESUMM MAU RIQUES BISA DM