MENGUBURKAN JENAZAH SESUAI SUNNAH
Oleh: Ust. Abdul Khaliq
Hukum mengubur jenazah
Mengubur jenazah hukumnya fardhu kifayah. Seandainya sudah ada yang melakukan, sudah gugur kewajiban bagi yang lainnya. Seandainya tidak ada yang melakukannya sama sekali maka berdosa semuanya.Jenazah yang dikuburkan sifatnya umum, termasuk jenazah orang kafir. Ketika perang Badar tahun 2 Hijriah melawan orang kafir Quraisy, dengan izin Allah umat Islam mendapat kemenangan. Banyak korban yang berjatuhan di kalangan orang kafir, termasuk tokoh-tokoh mereka, di antaranya adalah Abu Jahal.
Setelah selesai peperangan, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menguburkan jenazah orang-orang kafir dan akhirnya jenazah-jenazah mereka dikuburkan ke dalam sumur mati yang ada di lembah Badar. (Shahih al-Bukhari: 3976)
Demikian pula ketika paman Rasulullah, Abu Thalib meninggal dunia. Beliau ﷺ bersabda kepada Ali bin Abi Thalib a\:
اِذْهَبْ فَوَارِهِ…
“Pergilah, lalu kuburkanlah dia..” (HR. an-Nasa’i)
Tempat menguburkan jenazah
Yang sesuai dengan sunnah, jenazah dikuburkan di tanah pekuburan, bukan tempat-tempat yang lainnya. Karena seperti itulah kebiasaan Rasulullah.
Beliau selalu menguburkan jenazah para sahabat di kuburan Baqi’, dan tidak ada berita (yang shahih) bahwa ada di antara ulama salaf yang mereka dikuburkan di luar tanah pekuburan.
Kecuali apa yang telah tersebar beritanya, bahwa Rasulullah ﷺ dan dua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar dikuburkan di kamar Aisyah. Dan ini merupakan kekhususan buat mereka.
Dikecualikan pula orang-orang yang mati syahid di medan perang, maka mereka dikuburkan di tempat mereka meninggal dunia (di medan perang). Hal ini berdasarkan penjelasan Jabir a\, dia berkata,
“Tatkala perang Uhud selesai, orang-orang yang terbunuh dibawa untuk dikuburkan di pekuburan Baqi’. Maka berteriaklah penyeru (yang diperintah) Rasulullah, ‘Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian supaya kalian menguburkan orang-orang yang gugur di tempat terbunuhnya!’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Waktu terlarang menguburkan jenazah
Ada beberapa waktu kita dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut:
1,2&3. Ketika muncul matahari, ketika matahari berada di tengah-tengah dan ketika matahari tenggelam.
Uqbah bin Amir a\ berkata,
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ مَوْتَانَا : حِيْنَ تَطْلُعَ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ , وَ حِيْنَ يَقُوْمَ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ, وَ حِيْنَ تَضِيْفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.
“Ada tiga waktu yang Rasulullah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah di dalamnya: ketika matahari muncul dengan nyata sampai naik agak tinggi, ketika matahari berada persis di tengah-tengah sampai ia condong, dan ketika matahari beranjak tenggelam sampai ia (benar-benar) tenggelam.” (HR. Muslim)
Mengubur jenazah malam hari, kecuali terpaksa.
Sahabat Jabir a\ menjelaskan, bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ menyebutkan salah seorang dari sahabatnya meninggal dunia. Ia lalu dikafani dengan kain kafan yang kurang memadai dan dikuburkan sewaktu malam hari. Maka beliau ﷺ melarang seseorang dikuburkan ketika malam hari sehingga sudah dishalati, kecuali kalau memang terpaksa dikuburkan malam hari.” (Shahih Muslim: 943)
KAMU SEDANG MEMBACA
Istiqomah Di jalan Allah
SpiritualRingkasan ini saya salin berdasarkan kajian yang saya ikuti BUAT TEMAN TEMAN YANG MAU SAMA SAMA BELAJAR ILMU AGAMA KUYY BACAA ISI NYA ISI NYA UMUM KUY CARI CARII RESUMM MAU RIQUES BISA DM