Beberapa Hal Yang Diperselisihkan Najis-Tidaknya

1 0 0
                                    

*Beberapa Hal Yang Diperselisihkan Najis-Tidaknya*📍📍
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️

Sebelum membahas tentang masalah najis, kita harus memahami dahulu kaidah yang disebutkan para ulama:

الأصل في الأشياء الحل والطهارة

“Hukum asal benda-benda itu halal dan suci”.

Maka suatu benda itu statusnya suci, kecuali ada dalil shahih yang menyatakan bahwa ia najis. Tidak boleh menyatakan suatu benda itu najis atau diragukan kesuciannya, tanpa didasari dalil.

Jika kaidah ini sudah dipahami, maka berikut ini beberapa perkara yang diperselisihkan najis-tidaknya oleh para ulama:

1. Darah
Jumhur ulama dari ulama empat madzhab mengatakan bahwa darah yang keluar dari tubuh itu najis. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am: 145).

Bahkan banyak nukilan ijma‘ akan najisnya darah. Ibnul Arabi rahimahullah mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).

Namun setelah ijma‘ ini, sebagian ulama mengatakan bahwa darah yang sedikit itu ditoleransi.

Namun klaim ijma‘ ini tidak disetujui oleh sebagian ulama. Karena di sana ada pendapat yang menyatakan bahwa darah itu tidak najis kecuali yang ada dalil tegas tentang najisnya. Mereka berdalil dengan riwayat dari para sahabat, diantaranya perkataan Al Hasan Al Bashri rahimahullah:

ما زال المسلمونَ يُصَلُّونَ في جِرَاحاتِهِم

“dahulu kaum Muslimin (para sahabat) biasa shalat dalam keadaan luka-luka” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq, dishahihkan Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 50).

Sehingga darah baik darah manusia atau darah lainnya, hukum asalnya suci kecuali:
* darah haid
* darah hewan yang najis ketika masih hidup ataupun mati, seperti darah babi.
* darah hewan yang najis ketika jadi bangkai, seperti darah bangkai ayam, darah bangkai kambing, dll

Pendapat ini dikuatkan oleh Asy Syaukani, Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahumullah. Kami sendiri lebih cenderung dengan pendapat yang kedua ini.

2. Nanah
Para ulama mengatakan, nanah hukumnya sama dengan darah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وَالْقَيْحُ ، وَالصَّدِيدُ ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْ الدَّمِ : بِمَنْزِلَتِهِ ، إلَّا أَنَّ أَحْمَدَ قَالَ : هُوَ أَسْهَلُ مِنْ الدَّمِ

“Nanah dan shadid (calon nanah) dan semua yang berasal dari darah, maka hukumnya sama dengan darah. Namun Imam Ahmad mengatakan: nanah lebih ringan daripada darah” (Al Mughni, 2/483).

Istiqomah Di jalan AllahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang