Akhir yang menjadi awal

294 61 5
                                    

Semua nya belum usai, takdir masih mempermainkan mereka.















"Satu Satu nya kejahatan yang di anggap sepele adalah Pembullyan"

"Kenapa kalian selalu berfikir, hanya dengan memaafkan keadilan bagi korban di dapatkan?"

"Apa hanya karena pembullyan tidak merugikan siapapun selain si korban?"

"Kalau begitu seharusnya kalian semua yang hadir di sini, setidaknya harus merasakan pembullyan sekali dalam hidup, agar kalian tau bagaimana berada di posisi si korban"

"Apa kalian semua masih bisa menganggap kejahatan ini lumrah?"

"Tidak ada yang membenarkan suatu kejahatan. Meskipun, dia masih berumur 14-16 tahun."

"Seorang murid smp yang seharusnya menjadi penerus bangsa"

"Kesalahan sesaat? Kesalahan wajar di sekolahan? Pembelajaran mental?"

"Saya penasaran, bagaimana bila anak Anda sendiri yang merasakan pembullyan tersebut. Apa Anda juga akan berkata seperti itu?" Segara membenarkan kemeja nya, berbalik menatap hakim di depan nya dengan angkuh.

"Pembullyan

-adalah pembunuhan jiwa"

"Mulai saat ini, apapun alasan terdakwa tetap harus di hukum."

"-karena pembullyan bukan hanya sebatas hal sepele yang dapat di abaikan."

"Dua teman saya sudah menjadi korban nya,  masih kah harus bertambah?" Tungkas Segara, dengan setelan Jas hitam nya ia nampak berwibawa saat membawakan tuntutan di depan hakim.

Suasana ruang sidang meningkat panas. Di antara Segara maupun pengacara Terdakwa sama-sama tidak ingin kalah.

Segara ingin keadilan Mahen serta Jendra di dapat, meski kasus nya sudah lewat 3 tahun yang lalu. Segara tetap ingin memperjuangkan. Jika tahun lalu, Mahen serta Jendra masih belum bisa mendapatkan keadilan maka sekarang Mereka harus bisa mendapatkan keadilan nya.

"Keberatan yang mulia!"

Segara memandang datar laki-laki yang mengangkat tangan nya, mengajukan keberatan nya terhadap perkataan nya.

"Siapa yang bilang Saya menerima keberatan Anda?!"

"-Saya tidak menerima keberatan apapun, Kasus ini sempat kalian tutup hanya karena terdakwa masih di bawah umur bukan?"

"Lantas apa kalian kira, saya dan teman- teman saya akan menyerah begitu saja? Tidak! Saya akan tetap menuntut terdakwa yang Mulia"

"Tetapi kasus ini sudah kadaluarsa!"

Tok tok tok..!

Perdebatan mereka di potong dengan suara ketukan palu dari Hakim.

Semua perhatian lantas mengarah ke depan, tak ada satu pun suara. Mereka sama-sama menunggu keputusan akhir.

"Sesuai dengan  Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.

" Serta mengaju pada patokan umur Terdakwa yang sudah memasuki umur legal. Maka kami para Hakim sudah memutuskan, Terdakwa di nyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan serta pembullyan di sekolah

"-Dengan ini, kami nyatakan Sidang keputusan Akhir selesai!"

Tok tok tok..!

Segara bersorak, begitupun Dewa maupun Haru yang menyaksikan.

Kalopsia |Treasure ✔️Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang