Intermezo bentar sekalian saling berbagi ilmu 🤓
Menikahi Korban Perkosaan
Pertanyaan:
Jika ada lelaki yang tertarik dengan seorang wanita karena parasnya, namun setelah proses kenalan, ternyata dia pernah diperkosa. Bolehkah menikah dengannya?
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Kita berharap, semoga Allah menyelamatkan kita tapi tipu daya syahwat di akhir zaman.
Terkait korban perkosaan, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan:
Pertama, wanita yang diperkosa, yang telah berusaha melawan pelaku, dan bukan karena dasar kerelaan, sama sekali tidak menanggung dosa kejadian itu. Karena dia dalam kondisi dipaksa. Sementara orang yang dipaksa, tidak mendapatkan dosa, sekalipun itu perbuatan kekafiran. Allah berfirman,
"Orang yang kufur kepada Allah setelah dia beriman (maka dia mendapat ancaman) kecuali orang yang dipaksa, sementara hatinya masih yakin dengan iman.." (QS. An-Nahl: 106).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah menghilangkan beban dosa dari umatku, yang dilakukan karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa." (HR. Ibnu Majah 2033 dan dishahihkan al-Albani).
Untuk itu, hukum asal wanita korban perkosaan sama dengan wanita suci pada umumnya. Dia layaknya seorang gadis yang sedang dirundung musibah besar dalam hidupnya.
Kedua, lelaki muslim yang baik, dibolehkan menikahi wanita korban kasus perkosaan, sebagaimana menikahi wanita pada umumnya. Karena perkosaan bukanlah penghalang untuk menikah. Terlebih jika sang wanita, sejatinya adalah sosok yang baik dan berusaha menjaga kehormatannya. Sehingga sikap yang perlu dikedepankan adalah sikap husnu zhan (berbaik sangka).
Ketiga, mengingat, secara status sosial masyarakat, kasus perkosaan telah dianggap menurunkan derajat sang wanita, sehingga kehadiran lelaki yang melamarnya seolah berstatus sebagai penutup aibnya. Menjadi pelipur duka baginya, dan harapan baru bagi hidupnya. Jika semua ini menjadi latar belakang sang lelaki ketika menikahinya, insya Allah dia mendapatkan pahala dari Allah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang melepaskan kesulitan yang dialami seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesulitan yang dia alami pada hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, jika sang lelaki telah rela untuk menikahi wanita korban perkosaan maka haram baginya untuk menyebut-nyebut aibnya. Terutama ketika terjadi masalah keluarga. karena itu, jaga lisan, jaga hati. Jika Anda sudah bersedia di awal, lupakan segala kejadian yang telah Anda relakan. Jangan sampai Anda ungkit-ungkit kenangan masa silam yang menyedihkan, karena semua itu akan menjadi masalah baru bagi Anda dan keluarga.
Allahu a'lam
Dijawab oleh Ustadz Ammmi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Feb 5, 2013
Read more https://konsultasisyariah.com/16244-hukum-menikahi-korban-perkosaan.html
***
Mayoritas ulama dari Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat, tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya, wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan sesegeranya tanpa harus menunggu kelahiran anaknya.
![](https://img.wattpad.com/cover/227939319-288-k220079.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
Duka Lara (series) ✔
Romansa#bukanceritareligi "Jodoh itu cerminan diri. Bukan dengan mata manusia biasa pantulan diri kita terlihat. Tapi cermin Allah yang menilainya. Allah yang memantaskan dengan siapa kita berjodoh. Dan kamu ... adalah pilihan Allah yang dipantaskan menjad...