Kapan Waktu Qailulah? (Tidur di Siang Hari)

24 5 0
                                    

💦🔰 KAPAN WAKTU QAILULAH (TIDUR DI SIANG HARI)?

Nabi ﷺ bersabda,

ﻗِﻴﻠﻮﺍ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ ﻻ ﺗَﻘﻴﻞ

“Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah.”

(📚Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’)

Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, di antaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga.

ﺃَﺻۡﺤَٰﺐُ ﭐﻟۡﺠَﻨَّﺔِ ﻳَﻮۡﻣَﺌِﺬٍ ﺧَﻴۡﺮٞ ﻣُّﺴۡﺘَﻘَﺮّٗﺍ ﻭَﺃَﺣۡﺴَﻦُ ﻣَﻘِﻴﻠٗﺎ

“Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya.”

(📖QS. Al-Furqan : 24)

Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat ini,

ﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﺍﻻﺳﺘﺮﺍﺣﺔ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﺇﺫﺍ ﺍﺷﺘﺪ ﺍﻟﺤﺮّ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻧﻮﻡ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻻ ﻧﻮﻡ ﻓﻴﻬﺎ

Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur.

Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama,

ﺍﻟﻤﻘﻴﻞ ﻭﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ : ﺍﻻﺳﺘﺮﺍﺣﺔ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﻬﺎ ﻧﻮﻡ

Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur.

Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma,

ﻻ ﻳﻨﺘﺼِﻒ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻴﻞ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ

Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka.

Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa : 👇

➡[1] Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan. Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah,

ﻳﺴﻦ ﻟﻠﻤﺘﻬﺠﺪ ﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ، ﻭﻫﻲ : ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ، ﻭﻫﻲ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ .

Disunnahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa.
Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (jumhur).

➡[2] Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur.

📜 Kapan Waktu Qailulah?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini :

👉Pertama, sebelum duhur

Di antara yang memegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas.

👉Kedua, setelah duhur

Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini rahimahumallah.

Al Munawi menyatakan,

ﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ : ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻭﺳﻂ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﻝ ﻭﻣﺎ ﻗﺎﺭﺑﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻭ ﺑﻌﺪ

Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur) atau menjelang sebelum atau sesudahnya.

Al ‘Aini juga menyatakan,

ﺍﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﻬﻴﺮﺓ

Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat/Zawal, sampai ashar).

Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur/atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu,

ﻣﺎ ﻛﻨﺎ ﻧﻘﻴﻞ ﻭﻻ ﻧﺘﻐﺬﻯ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber-Qailulah atau makan siang kecuali setelah jumatan.
(📚HR Bukhori dan Muslim)

Wallahua’lam bis showab

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori

💜💜💜
_________________________________

Semoga bermanfaat 🙏
Jangan lupa Vote, Coment, dan Share ya 😊

Catatan Dakwah IslamiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang