Intro

7.1K 357 48
                                    

Aku pastinya terkejut, betapa kau, pria yang kusebut sebagai suami ternyata menggelar pelaminan untuk dia dan wanita lain tanpa seijinku. Tapi, apakah aku akan tampil dramatis melankolis seperti tokoh dalam sinetron?

Tidak akan.

Memang menikah tanpa ijin istri pertama dalam hukum Islam masih bisa dibenarkan, tapi bukankah kita berdiri di atas negara hukum. Akan sangat mudah bagiku memberi pelajaran bagi kalian yang sudah menipu dan bermain di belakangku.

Seandainya kau pintar, pasti kau tahu bahwa pernikahan kedua tanpa seijin istri pertama itu cacat hukum dan bisa dipidanakan. Setidaknya itu menurut UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan inpres no. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Wahai suamiku, ada denda yang bisa saja dibebankan. Ada ancaman penjara juga bila dikabulkan karena pasal perzinahan. Setelah bercerai jangan harap juga kamu bisa hidup tenang. Akan ku minta allimony setiap bulan dengan angka yang tidak sedikit, hakim pasti akan mengabulkan karena aku lah korban di sini. Dan gono-gini? Jangan kuatir sayang, aku juga akan mengaturnya.

Jangan kira kalian berdua menyengsarakan aku, tidak akan. Kalianlah yang akan sengsara.

Zakia Behzad

****************************
---------------------------------------------

Terimakasih kepada Hakim E. F. H. Atas konsultasi singkatnya, semoga menjadi informasi bagi yang lain. Buat kak AniMartina2 makasih juga atas ide dan inspirasinya atas beberapa scene. Kak alfreyISP yang udah support sama bantu riset. God bless you all.

Love In BetweenTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang