OBJEK DAN LEGAL

680 5 0
                                    

            Hari ini cukup menarik perhatian saya. Dua hal yang berbeda menarik saya untuk membahasnya. Pertama adalah objek, tidak hanya wanita namun laki-laki termasuk. Sedikit telinga ku merasa tergelitik mendengar seseorang mengatakan, "Calon anggotanya cantik-cantik ga?." Makna kata cantik didalamnya menggambarkan wanita sebagai objek yang hanya mengutamakan masalah fisik. Wanita bukanlah sebuah objek fisik belaka yang menimbulkan tawa. Meskipun dalam hal bercanda, karena wanita bukanlah sesuatu bercandaan. Tidak hanya wanita yang menjadi korban, terkadang laki-laki juga demikian.

Hal-hal yang menyinggung masalah fisik bukanlah sesuatu yang sepele. Banyak kasus bunuh diri karena masalah fisik yang selalu menyerang dirinya. Setiap orang akan berbeda menanggapinya, ada yang tidak peduli, setengah peduli, dan yang peduli. Orang yang peduli tersebut akan menjadi beban pikiran yang lama-lama menjadi depresi dan berujung dengan bunuh diri. Seperti contoh kasus yang di alami gadis berumur 14 tahun asal Indiana, Angel Green, dia melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di sekolahnya. Angel bunuh diri karena mendapatkan julukan gendut dan wajahnya penuh dengan bintik yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya. Ditambah lagi dengan perlakuan ayah Angel melakukan kekerasan seksual kepadanya.

Dalam istilah muncul yang namanya Body Shaming yaitu tindakan mengomentari fisik, penampilan atau citra diri seseorang. Hampir 90% dari kita sering melakukan hal tersebut. Kita bisa mengambil contoh, melihat orang lain atau bahkan diri kita di cermin, tidak sengaja kita memberikan komentar penampilan yang tidak sempurna. Hal-hal sepele memberikan komentar, 'kamu kok gendutan', 'kamu coba pake ini biar kulitnya bersih', 'banyak jerawatnya' dan masih banyak lagi kata-kata sepele namun menyakitkan.

Terkadang hal tersebut dijadikan sebuah bercandaan yang dapat menyakitkan perasaan seseorang. Bukan berarti orang tersebut yang terlalu membawa perasaan tetapi memang bercandaannya tidak manusiawi. Terlalu sering mendengar masalah fisik yang tertuju kepadanya membuat orang tersbut akan menjadi tidak tenang dan mengakibatkan depresi. Masalah kecil namun berakibat fatal, karena wanita bukanlah sebuah objek yang hanya bisa dilihat dari fisiknya ataupun dari penampilannya semata.

Kedua yang menarik perhatian yaitu dilegalkannya LGBT di negara Bollywood. Makamah Agung setempat mencabut bagian hukum section 377 dimana melakukan sebuah hubungan badan yang melawan tatanan alam akan mendapat hukuman 10 tahuan penjara. India merupakan negara yang masyarakatnya mayoritas beragama Hindu. Agama Hindu sendiri merupakan agama yang toleran dengan hubungan sesama jenis sekalipun. Namun, koloni Inggris datang dan mempengaruhi masyarakat India menjadi konservatif. Hukum section 377 sendiri merupakan warisan dari era Victoria dan di aplikasikan di India tahun 1861. Hingga kini negara tersebut melegalkan hubungan sesama jenis yang dinantikan para relawan.

Menurut salah satu hakim yang menjadi bagian dari jajaran hakim mengatakan bahwa orientasi seksual merupakan ranah privasi dan negara melakukan pelanggaran jika mengusik privasi seseorang. Benar, negara tidaklah berhak untuk mengatur atau menghukum sesuatu yang memang bukanlah suatu pelanggaran hukum. Hal tersebut akan disebut pelanggaran jika dilakukan dengan paksaan yang kemudian berujung kekerasaan seksual baik dengan anak-anak ataupun bukan.

Menjadi seorang gay bukanlah keinginan mereka. Mereka mencoba meyakinkan bahwa yang dilakukannya salah dan berusaha untuk menjadi normal kembali. Tetapi jika usaha yang dilakukan tidaklah membuahkan hasil, mereka akan berdamai dengan dirinya sendiri. Meskipun banyak masalah yang mengahadang, hingga hari yang ditunggu akan datang. Seperti yang dialami para LGBTQ di India, dimana mereka merasakan dilegalkannya pernikahan sesama jenis. Tanggal 07 September 2018 akan menjadi sejarah bagi dunia LGBTQ India.

OTOKRITIKWhere stories live. Discover now