Bismillah..
Hal Yang Diperbolehkan Saat Puasa:
1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya:
و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)
2. Keramas untuk mendinginkan badan.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa
3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.
Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya:
ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik, Hasan Al Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)
4. Suntikan selain infus.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Al Fatawa, 25/234). Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam
5. Mencicipi makanan.
Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
6. Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
KAMU SEDANG MEMBACA
MENUJU JANNAH
SpiritualHijrah memanglah tidak mudah, karena disetiap rangkaian perjalanannya pasti kita akan menemui berbagai halang dan rintangan. Tapi Hijrah itu pun tak sesulit itu, jika kita mau beriringan dan perlahan-lahan dalam menggapai ridho dari-Nya. Mari satuk...