Bismillah...
BID'AHNYA WAKTU IMSAK RAMADHAN
Menjadi tradisi setiap tahunnya selama bulan Ramadhan, yaitu ditetapkannya waktu imsak (tidak boleh lagi makan dan minum) sekitar 10 s/d 15 menit sebelum masuknya waktu adzan shalat shubuh.
Dan itu bisa diketahui dengan adanya kolom imsak pada selebaran atau ditandai dengan bunyi sirine dan dentuman meriam, tabuhan beduk dll. Banyak dari kaum muslimin yang memahami bahwa perkara ini disyariatkan dari Nabi ﷺ, & berarti orang yng mau puasa harus berhenti dari makan dan minumnya.
Saudaraku, perbuatan itu tidak disyariatkan, jelas tidak ada contohnya dan tuntunannya (bid'ah), karena Allah dan Rasul-Nya ﷺ pun masih memperbolehkan seseorang yang hendak berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar, yaitu masuknya waktu adzan shalat shubuh.
Allah 'Azza wa Jalla berfirman :
"Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (shubuh)" (QS. Al-Baqarah [2]: 187)Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :
"Sesungguhnya Bilal itu beradzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum pun beradzan. Karena sesungguhnya dia tidaklah akan mengumandangkan adzan kecuali jika terbit fajar (masuknya waktu shubuh)" (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092, hadits dari Abdullah bin 'Umar dan 'Aisyah)Pada zaman Nabi ﷺ memang terdapat dua kali adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat shubuh, di antara tujuannya untuk membangunkan orang2 yang tidur agar bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika sudah masuk waktunya shalat shubuh.
Al-Imam an-Nawawi رحمه الله berkata :
"Di dalam hadits ini terdapat pembolehan untuk makan & minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh perkara (yang diperbolehkan oleh syariat) hingga terbitnya fajar (shbuh)" (Syarh Shahih Muslim VII/202)Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata :
"Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar (juga) pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit di bulan Ramadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan serta minum bagi seseorang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk ke-hati2-an dlm ibadah" (Fathul-Baari IV/199)Maka patokan untuk berhenti makan serta minum ketika sudah masuk waktu shubuh, dan selama 10 s/d 15 menit sebelumnya masih tetap boleh untuk makan, minum, dan melakukan hal2 lainnya yang diperbolehkan oleh syariat.
https://telegram.me/najmiumar
Instagram : @najmiumar_official
Youtube : najmi umar officialShare, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
___🍃🕋🍃___*✍🏽 Ustadz Najmi Umar Bakkar*
KAMU SEDANG MEMBACA
MENUJU JANNAH
SpiritualHijrah memanglah tidak mudah, karena disetiap rangkaian perjalanannya pasti kita akan menemui berbagai halang dan rintangan. Tapi Hijrah itu pun tak sesulit itu, jika kita mau beriringan dan perlahan-lahan dalam menggapai ridho dari-Nya. Mari satuk...