" Saudara terdakwa diputuskan bersalah dan akan dipidana sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan secara berencana serta pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mengingat pelaku masih di bawah umur kami memberikan setengah hukuman daripada yang seharusnya."
" Demikian Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara pidana dengan Nomor Perkara *** dengan terdakwa Dyrygan Aergya alias Rygan dinyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim.
Ranka memejamkan matanya dengan erat. Air matanya mengalir deras.
Gadis berhoodie hitam itu hanya mampu menunduk, dia tidak punya muka untuk bertatapan dengan siapa pun.
Satu kata yang terlintas di otaknya.
Dia kecewa.
Pada kakaknya, bagaimana bisa dia membiarkan Ranka sendiri? Bahkan terkesan menganggap Ranka tidak berarti. Di saat Ranka menjadikan Rygan kekuatan hidupnya.
Ranka juga kecewa pada kedua orang tuanya, mereka bilang akan datang mendampingi Rygan di persidangan.
Tiba-tiba saja menelepon katanya tidak bisa. Urusan mereka masih belum selesai.
Tak lama notif dari m-banking masuk. Ada transferan uang dari orang tuanya.
Lagi-lagi masalah uang.
Benar-benar sangat memuakkan.
Hanya karena uang, orang-orang rela melakukan segalanya.Siapa yang harus Ranka salahkan?
Orang tuanya? Kakaknya? Atau kelahirannya di dunia ini?
Gadis itu beranjak dari kursi yang ada di ruang sidang. Mengenakan masker dan topi hitam di tasnya.
Setelah ini orang-orang akan mencapnya sebagai adik dari seorang kriminal.
Wkwk jgn hujat ak karena pendek.
Baru pemanasan kok, tahan dulu hujatannya.
Ini cerita aku ikut sertakan ke wym challenge MomentousPublisherDyrygan Aergyan : bacanya Dirigan Aergian
KAMU SEDANG MEMBACA
Aranka #air_ez
Novela JuvenilKenapa manusia sangat suka menghakimi? Di sini yang melakukan tindakan kriminal bukanlah Ranka. Tapi kakaknya. Kenapa orang-orang malah merundungnya karena hal ini? Hanya karena kakaknya berbuat kriminal bukan berarti Ranka begitu juga. Tidak sadark...