Bab Nikah

8.1K 35 1
                                    

Fathul Qarib✍️
Bab Nikah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kitab Nikah

كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به
Kitab Tentang ketentuan Nikah Dan Hal Yang Berhubungan Dengannya

وفي بعض النسخ وما يتصل به (من الأحكام والقضايا) وهذه الكلمة ساقطة من بعض نسخ المتن، والنكاح يطلق لغة على الضم والوطء والعقد، ويطلق شرعاً على عقد مشتمل على الأركان والشروط
Pengertian Nikah

Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”

Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathi’ dan akad.

Dan secara syariah nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat.

(والنكاح مستحب لمن يحتاج إليه) بتوقان نفسه للوطء ويجد أهبته كمهر ونفقة، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

Hukum Nikah

Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah.

Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.

(ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر) فقط إلا أن تتعين الواحدة في حقه كنكاح سفيه ونحوه مما يتوقف على الحاجة
Bagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk mengumpulkan (dalam pernikahan) empat wanita merdeka saja.

Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan saja.

(و) يجوز (للعبد) ولو مدبراً أو مبعضاً أو مكاتباً أو معلقاً عتقه بصفة (أن يجمع بين اثنتين) أي زوجتين فقط

Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar, muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.

(ولا ينكح الحر أمة) لغيره (إلا بشرطين عدم صداق الحرة) أو فقد الحرة أو عدم رضاها به (وخوف العنت) أي الزنى مدة فقد الحرة،

Menikah Dengan Budak Wanita

Laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi budak wanita orang lain keculai dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita merdeka.

وترك المصنف شرطين آخرين، أحدهما أن لا يكون تحته حرة مسلمة أو كتابية تصلح للاستمتاع. والثاني إسلام الأمة التي ينكحها الحر، فلا يحل لمسلم أمة كتابية، وإذا نكح أمة بالشروط المذكورة، ثم أيسر ونكح حرة لم ينفسخ نكاح الأمة
Mushannif meninggalkan dua syarat yang lain,

Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk dinikmati.

Yang kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab.

Fathul Qarib (Lengkap)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang