Furudl Al Muqaddarah

905 1 0
                                    

Fathul Qarib✍️
Bab Jual Beli

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

BAB Furudl Al Muqaddarah

(فصل): والفروض المقدرة وفي بعض النسخ والفروض المذكورة (في كتاب الله تعالى ستة) لا يزاد عليها، ولا ينقص منها إلا لعارض كالعول.

Bagian Pasti Ada Enam

(Fasal) bagian-bagian pasti yang disebutkan di dalam Kitabullah Ta’ala ada enam. Dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz “wal furudl al muqaddarah”.

Tidak ditambah dan tidak dikurangi dari itu kecuali karena ada sesuatu yang baru datang seperti permasalahan “al ‘aul”.

والستة هي (النصف والربع والثمن والثلثان والثلث والسدس) وقد يعبر الفرضيون عن ذلك بعبارة مختصرة، وهي الربع والثلث وضعف كل ونصف كل

Enam bagian tersebut tidak lain adalah 1/2, 1/4, 1/8 , 2/3 , 1/3 , dan 1/6.

Ulama’ ahli fara’idl mengungkapkan semua itu dengan ungkapan yang ringkas, “bagian-bagian pasti adalah 1/4, 1/3, kelipatan dari masing-masing, dan separuh masing-masing dari keduanya.

(فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن) إذا انفرد كل منهما عن ذكر يعصبها (والأخت من الأب والأم والأخت من الأب) إذا انفرد كل منهما عن ذكر يعصبها (والزوج إذا لم يكن معه ولد) ذكراً كان الولد أو أنثى، ولا ولد ابن
Maka separuh adalah bagian lima orang.

Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan lelaki yang mengashabahkannya.

Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan saudara perempuan yang seayah, ketika masing-masing dari keduanya tidak bersamaan dengan laki-laki yang mengashabahkannya.

Dan suami ketika tidak bersamaan dengan anaknya mayit, baik anak laki-laki atau perempuan, dan tidak bersamaan dengan anak dari anak laki-laki si mayit.

(والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن) سواء كان ذلك الولد منه أو من غيره (وهو) أي الربع (فرض الزوجة) والزوجتين (والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن) والأفصح في الزوجة حذف التاء، ولكن إثباتها في الفرائض أحسن للتمييز
Seperempat adalah bagian pasti bagi dua orang.

Yaitu suami ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayit, baik anak itu dari suami tersebut atau orang lain.

Seperempat adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.

Bahasa yang paling fasih di dalam lafadz “az zaujah” adalah membuang huruf ta’nya, akan tetapi menetapkan huruf ta’ di dalam faraidl adalah sesuatu yang lebih baik karena untuk membedakan antara istri dan suami.

(والثمن فرض الزوجة) والزوجتين والزوجات (مع الولد أو ولد الابن) يشتركن كلهن في الثمن

Seperdelapan adalah bagian pasti satu, dua atau beberapa istri ketika bersamaan dengan anak atau cucu dari pihak anak laki-laki.

Mereka semua bersekutu dalam memiliki seperdelapan.

(والثلثان فرض أربعة البنتين) فأكثر (وبنتي الابن) فأكثر وفي بعض النسخ وبنات الابن (والأختين من الأب والأم) فأكثر (والأختين من الأب) فأكثر وهذا عند انفراد كل منهما عن إخوتهن، فإن كان معهن ذكر فقد يزدن على الثلثين، كما لو كنّ عشراً والذكر واحداً، فلهن عشرة من اثني عشر، وهي أكثر من ثلثيها، وقد ينقصن كبنتين مع ابنين
Dua sepertiga adalah bagian pasti anak perempuan dua atau lebih, dan cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih.

Fathul Qarib (Lengkap)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang