👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-1 | Hak Sesama Muslim (bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~~*HAK SESAMA MUSLIM (BAGIAN 2)*
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول اللهPara ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kita kemarin. Sekarang kita sampai pada hak yang ke-2 dari 6 hak seorang Muslim terhadap yang lainnya.
■ HAK KEDUA
Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
"Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya."
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya.
Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah karena dalam hadits disebutkan:
وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah) maka ia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya”
(HR Ahmad nomor 6978)
Ini menunjukkan bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib.
Hanya saja para ulama mengatakan:
◆ Jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir.
● Contoh Kemungkaran
⑴ Dalam walimah tersebut ada ikhtilat (campur laki-laki dengan wanita).
Sementara kita tahu seorang wanita (ibu-ibu) tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias/bersolek dengan seindah-indahnya (secantik-cantiknya) kemudian bercampur baur dengan laki-laki, akhirnya dilihat oleh lelaki yang lain.
⇒ Bisa jadi dia tidak memakai jilbab (terbuka auratnya) maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimah.
Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang.
⑵ Ada khamr/bir/wine yang disebarkan.
Maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.
⑶ Menanggap penyanyi dangdut.
Penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.
⑷ Yang diundang hanyalah orang-orang kaya.
⇒ Orang-orang miskin dan orang-orang sekitar (tetangga) tidak diundang maka ini adalah syarruth tha'am (makanan yang terburuk).
Kita tidak hadir dalam acara seperti ini.
Demikian juga para ulama menyebutkan:
◆ Tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.
Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat (sepupu atau keluarga dekat) kita maka:
• Dari sisi walimahnya, kita tidak wajib hadir.
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.