👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~~~~~عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)
Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."
(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول اللهIkhwān dan akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kita melanjutkan pembahasan tentang masalah "Hajr".
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang untuk meng-hajr saudaranya lebih daripada 3 hari.
Namun para ulama menjelaskan maksudnya adalah bahwa hajr ini (yaitu: memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu), berkaitan dengan perkara dunia.
Adapun seorang meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari.
⇒ Seperti meng-hajr/memboikot pelaku bidah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.
Dan masalah memboikot pelaku maksiat/pelaku bid'ah, maka ini berkaitan dengan 2 kemaslahatan;
⑴ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah itu sendiri.
⑵ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.■ KEMASHLAHATAN PERTAMA
Kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah atau pelaku maksiat, maka kita meng-hajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Dan dalil akan hal ini adalah kisah Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar'i.
⇒ Dia di-hajr oleh Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari.
Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu baru kemudian Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam menghentikan praktek hajr-nya.
Dan ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr, seluruhnya berdalil dengan kisah ini.
✓Ini menunjukkan masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid'ah, (yaitu) kembali melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.
Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kenapa kita mengatakan praktek hajr (memboikot) pelaku bid'ah/pelaku maksiat melihat mashlahat dan mudharat?
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.