👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 2)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 2)*
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan, masih hadits Al Mughīrah bin Syu'bah.
Telah kita bahas tentang,
■ PERKARA HARAM PERTAMA | Durhaka kepada ibu.
Para ulama menjelaskan yang dimaksud durhaka kepada orangtua adalah melakukan segala perkara yang membuat orangtua jengkel.
Bahkan sebagian ulama mengatakan diantara bentuk durhaka adalah melalaikan orangtua, tidak memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh orangtua.
Kalau seorang anak diberi kelebihan harta maka jangan tunggu ibu dan ayahnya meminta, ini adalah perkara yang memalukan.
Orangtua masih memiliki harga diri, mereka terkadang malu untuk meminta kepada anaknya.
Bahkan kalau mereka mampu mereka ingin terus memberi terus kepada anaknya.
Kita dapati orangtua meskipun sudah tua tetap sayang kepada anaknya, tetap memberikan hadiah kepada anaknya, dan kalau mereka butuh terkadang malu untuk minta kepada anaknya.
Anak yang baik tidak menunggu diminta oleh ayah dan ibunya, tetapi dia berusaha mencari apa yang dibutuhkan oleh ayah dan ibunya.
⇒ Memberikan kepada kedua orangtuanya sebelum mereka meminta.
Dalam ayat, Allāh Subhānahu Wa Ta'āla berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ...
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaqkan.
Katakanlah (wahai Muhammad): "Apa saja yang kalian infakkan* hendaknya diberikan kepada kedua orang tua dan kerabat..."
(QS Al-Baqarah 215)* tidak perlu tahu apa saja, yang penting kebaikan
⇒Yang pertama kali Allāh sebutkan adalah kedua orangtua, seakan-akan Allāh berkata "Kebaikan (infaq) apapun yang kalian berikan kepada orangtua"
Kemudian kerabat dan seterusnya.
Oleh karenanya, berinfaq dan memberi hadiah kepada orangtua pahalanya TIDAK SAMA dengan apabila kita memberi sedekah kepada orang lain.
Kita masuk kepada perkara haram yang kedua yaitu,
■ PERKARA HARAM KEDUA | Menguburkan anak perempuan hidup-hidup
Ini merupakan kebiasaan orang-orang Jahiliyyah di sebagian kabilah (saja), tidak seluruh kabilah Arab, tidak seperti yang dipersangkakan.
Ada 2 sebab yang membuat mereka melakukan demikian;
• Sebab ⑴
Karena mereka takut anak perempuan mereka makan bersama mereka sehingga mengurangi rizqi mereka.
Kalau anak laki-laki mencari rizqi, kalau anak perempuan menurut mereka membuat masalah yaitu hanya diam dirumah dan orangtua memberi makan.
Oleh karenanya mereka tidak suka punya anak perempuan.
• Sebab ⑵
Karena mereka merasa malu punya anak perempuan karena tidak bisa dibanggakan, tidak bisa menambah kekuatan.
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.