👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-5 | Anjuran Agar Menghormati Tetangga
~~~~~~~ANJURAN AGAR MENGHORMATI TETANGGA
بسم الله الرحمن الرحيم
وَعَنْ أَنَس رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: "وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas radhiyallāhu 'anhu dari Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam, beliau bersabda:
"Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidaklah (sempurna) beriman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.”
(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)⇒ Hadits ini adalah hadits yang agung, yang Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam buka dengan sumpah, kata Rasūlullāh Shallallāhu 'Alayhi Wa sallam:
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya."
Rasūlullāh Shallallāhu 'Alayhi Wasallam bersumpah untuk apa? Untuk menekankan akan agungnya hak tetangga.
Dan Allāh Subhānahu Wa Ta'āla dalam Al-Qurān telah berfirman:
و الجار الجنب
"Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat".
(QS An-Nisā: 36)⇒ Sampai-sampai Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam mengatakan: "Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya."
Dan model seperti ini (menyukai kebaikan bagi tetangga, kebaikan yang kita suka untuk diri kita juga kita ingin bagi tetangga), ini menunjukkan hukumnya wajib, karena sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān.
Beliau menjelaskan bahwasanya:
◆ Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari'at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan"
Contohnya:
● Sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ وَلاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ/ أحمد
"Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji."
(HR Ahmad)⇒ Ini menunjukkan bahwasanya amanah hukumnya wajib.
Tatkala amanah ditinggalkan, maka divonis tidak ada iman. Berarti amanah hukumnya wajib.
● Dalam masalah shalat, Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam tatkala melihat ada seorang yang shalat kemudian menemui Nabi.
Kata Nabi Shallallāhu Alayhi Wasallam:
اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
"Kembalilah shalat lagi, sesungguhnya kau belum shalat."
(HR Bukhari 757, Muslim 397)Kata para ulama, kenapa Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam menegur orang ini dan mengatakan "Kau belum shalat?"
⇒ Berarti ada perkara-perkara wajib yang ditinggalkan oleh orang ini sehingga Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam mengatakan, "Kau belum shalat".
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.