Hadits ke-8 | Adab-Adab Memberi Salam Dalam Rombongan

325 4 1
                                    


👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊Hadits ke-8 | Adab-Adab Memberi Salam Dalam Rombongan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~

ADAB-ADAB MEMBERI SALAM DALAM ROMBONGAN

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwān dan akhwāt,

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kita masuk pada halaqah yang ke-11 dari Bābul Ādab.

Hadits dari 'Ali bin Abi Thālib radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ٍيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

"Cukuplah jika ada sekelompok orang (sebuah jama'ah) jika melewati jama'ah yang lain, (maka cukup salah seorang dari jama'ah yang lewat tersebut) satu orang memberi salam.

(Dan sebaliknya) Demikian juga jama'ah yang disalami maka cukup satu orang bagi mereka untuk membalas salam tersebut."

(HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Para ikhwān dan akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Hadits ini sanadnya lemah karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Sa'īd bin Al Khuzā'i Al Madani.

Dan dia adalah perawi yang dha'īf;

⇒ Al Imām Al Bukhāri menyatakan "fīhi nazhar".
⇒ Abū Hatim dan Abu Zur'ah mengatakan "dha'īful hadits" (haditsnya lemah).
⇒ Dāruquthniy mengatakan "laysa bilqawiy" (orangnya tidaklah kuat).

Oleh karenanya, secara sanadnya hadits ini adalah lemah.

Akan tetapi Syaikh Al-Albani rahimahullāhu Ta'āla menyebutkan syawāhid yang menguatkan hadits ini.

⇒ Syawahid adalah hadits-hadits yang maknanya sama tetapi diriwayatkan dari shahābat-shahābat yang lain.

Dan syawāhid tersebut seluruh sanadnya juga lemah.

Oleh karenanya Syaikh Al-Albani mengatakan:

لعل الحديث بهذه الطروق يتوقف فيسير حسنا

"Mungkin dengan banyaknya jalan-jalan yang lain daripada hadits ini maka hadits ini naik derajatnya menjadi hadits yang hasan."

Oleh karenanya hadits ini juga dihasankan oleh Syaikh Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkām.

Intinya, wallāhu a'lam bishshawāb, hadits ini ada yang mendha'īfkan dan ada yang menghasankan.

Hadits ini menjelaskan bahwasanya diantara adab yang berkaitan dengan memberi salam, yaitu;

◆ Jika ada sekelompok jama'ah yang melewati jama'ah yang lain maka cukup yang memberi salam satu, karena hukumnya adalah fardhu kifāyah.

اذا قام به البعض سقط عن الباقين

Kalau seorang sudah melakukannya, maka yang lain tidak perlu lagi/wajib untuk mengucapkan salam.

Demikian juga dalam hal menjawab salam, jika ada seorang datang kemudian memberi salam kepada jama'ah "Assalāmu'alaykum!", maka jama'ah tersebut tidak wajib seluruhnya untuk menjawab, tetapi satu pun sudah cukup.

Akan tetapi kata para ulama mengatakan;

✓Seandainya mereka menjawab seluruhnya maka ini lebih baik, lebih afdhal.

kitab jami' bulughul maramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang