👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-11 | Adab-Adab Minum
~~~~~~~~~~~~~~~~~~ADAB - ADAB MINUM
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول اللهIkhwan dan akhawat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuk pada halaqah yang ke-13 dari Bābul Adab dalam Kitābul Jāmi' dari Kitab Bulūghul Marām.
Dan kali ini kita akan bahas tentang adab yang berkaitan dengan adab minum.
Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāhu Ta'āla membawakan sebuah hadits, beliau berkata yaitu:
وَ عَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (أخرجه مسلم)
Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri".
(HR Imām Muslim)Faidah dari hadits ini, zhahir hadits ini menunjukkan bahwasanya dilarang seseorang minum dalam kondisi berdiri, karena dalam kaidah ushul fiqh :
◆ الأصل في النهي التحريم
◆ Bahwasanya hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.
Oleh karenanya, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah), mereka mengambil zhahir hadits ini, mereka mengatakan bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram.
Artinya apa?
Jika seseorang minum dalam kondisi berdiri maka dia berdosa karena hukumnya haram.
Sementara jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini pada makna "tidak utama".
⇒ Artinya : Janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena itu tidak utama.
✓Yang utama seseorang minum dalam kondisi duduk.
Akan tetapi, boleh seseorang minum dalam kondisi berdiri.Mayoritas ulama tatkala berpendapat demikian, mereka tidak memandang haramnya minum dalam kondisi berdiri, mereka hanya memandang ini tidak utama jika seseorang minum dalam kondisi berdiri.
Kenapa?
Karena ada dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan bolehnya minum berdiri.
Contohnya seperti:
■ HADITS PERTAMA
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, beliau berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
"Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum (air zamzam tersebut) dalam kondisi berdiri."
■ HADITS KEDUA
Hadits yang lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari 'Ali bin Thālib radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah.
Beliau berkata:
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.