👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitabul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-16 | Adab Makan (Larangan Berlebih-lebihan)
➖➖➖➖➖➖➖ َ➖➖ADAB MAKAN (LARANGAN MAKAN BERLEBIH-LEBIHAN)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para ikhwan dan akhawāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuk pada hadits terakhir dari Bābul Ādāb dari Kitābul Jāmi' dari Kitab Bulūghul Marām.
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari 'Amr Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu 'anhum (semoga Allāh meridhai mereka) berkata, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,
"Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa kesombongan."
(HR Abū Dāwūd dan Ahmad dan Al-Imām Al-Bukhāri meriwayatkan secara ta'liq)
Kita tahu bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla asalnya menghalalkan bagi hamba-hambaNya seluruh perkara & rizqi yang baik.
Baik berupa makanan maupun minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan dan seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi ini maka hukumnya adalah halal.
Allāh tidak akan mengharamkan bagi hamba-hambaNya kecuali yang mendatangkan kemudharatan, baik kemudharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi hartanya.
Dan hadits ini juga memperkuat akan hal ini bahwasanya seluruh perkara & kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menyatakan dalam Al Qurān :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ّ
"Dialah Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada di atas muka bumi ini."
(Al-Baqarah 29)Asalnya seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini hukumnya halal, silakan dimanfaatkan.
Akan tetapi perkara-perkara yang baik tersebut terkadang-meskipun hukum asalnya baik-dirubah oleh Allāh menjadi hukumnya haram tatkala mencapai tingkatan saraf (berlebihan) dan makhyalah.
Oleh karena itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada syaratnya;
⑴ Tidak boleh berlebih-lebihan.
⑵ Tidak boleh karena kesombongan.Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyatakan dalam Al Qurān,
َكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan."
(Al-A'rāf : 31)Oleh karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat tidak sampai derajat berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.
Apa bedanya antara saraf (berlebihan) dengan tabdzīr?
Para ulama mengatakan,
● TABDZĪR
• Berkaitan dengan kemaksiatan
• Lebih umum
• Misalnya:⑴ Seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
⇒ Ini namanya mubadzdzir⑵ Seseorang yang mengeluarkan hartanya berlebih-lebihan pada perkara yang halal.
⇒ Ini juga disebut dengan mubadzdzir● SARAF
• Dikhususkan untuk perkara yang boleh.
• Misal: makanan & minuman yang halal (asalnya boleh, tetapi berlebih-lebihan)
• Bukan pada perkara yang maksiat, tetapi perkara yang boleh tetapi berlebih-lebihan.Makanya Allāh mengatakan "Makanlah dan minumlah dan janganlah kalian berlebih-lebihan."
⇒ Berbeda dengan tabdzīr, kalau tabdzīr terkadang pada perkara yang boleh (isrāf) dan terkadang mengeluarkan uang pada perkara yang sia-sia atau haram.
Allāh berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithān." (QS Al-Isrā : 27)
Oleh karenanya silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan dan juga karena kesombongan.
Karena bisa jadi;
◆ Makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal).
⇒ Sikap ini akan memberikan kemudharatan kepada tubuh.
⇒ Seluruh yang berlebih-lebihan akan memberi kemudharatan pada tubuh.◆ Makanan juga bisa mengantarkan seseorang kepada kesombongan.
⇒ Seperti seorang sengaja membeli makanan yang mahal kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan teman-temannya kalau dia makan di restoran yang mahal, dia masukkan di status facebook/wa/bb-nya.Buat apa? Sebenarnya dia hanya ingin pamer/sombong.
Padahal namanya makan yang penting kenyang, sesekali kita boleh makanan yang enak, tapi (kalau) terus-terusan kemudian makan yang enak tetapi terlalu mahal, maka ini termasuk makhyalah.
Apalagi niatnya untuk pamer/sombong maka ini diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
وبالله التوفيق
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهDitranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
------------------------------------------
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpirituellesKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.