Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 3)

342 2 0
                                    


👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-3 | Perbuatan Yang Diharamkan (bagian 3)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

*PERBUATAN YANG DIHARAMKAN (BAGIAN 3)*

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu Wa Ta'āla, kita masih dalam hadits Al Mughīrah bin Syu'bah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan beberapa perkara yang haram, diantaranya adalah:

■ PERKARA HARAM KETIGA

وَمَنْعًا وَهَاتِ

"Menahan dan meminta".

⇒ Arti "menahan" yaitu menahan perkara-perkara wajib yang harus dia tunaikan, seperti:

⑴ Zakat, merupakan nya orang-orang miskin, yang seharusnya dia tunaikan tapi tidak ditunaikan.

⑵ Nafkah-nafkah yang wajib yang harusnya diberikan kepada orangtuanya, anak dan istrinya tapi dia tidak keluarkan haknya.

⑶ Nafkah wajib kepada pekerjanya yaitu gaji, tapi tidak dia keluarkan.

⇒ Arti "meminta" yaitu dia sukanya hanya meminta. Hak orang lain tidak dia berikan sementara dia menuntut haknya bahkan menuntut perkara-perkara yang bukan haknya.

Oleh karenanya seseorang jangan hanya bisa menuntut saja namun tidak menunaikan kewajibannya.

Dan banyak model orang seperti ini, yang dia hanya menuntut tapi lupa bahwasanya dia punya tanggung jawab yang harus dia sampaikan.

■ PERKARA HARAM KEEMPAT

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

وَكره لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ

"Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla benci bila kalian 'qīla wa qāla' (berkata hanya berlandaskan "katanya")."

Dan ini peringatan kepada kita semua.

Di zaman sekarang, dimana begitu banyak media, berita-berita yang tersebar di internet, banyak sekali perkara yang belum tentu benar.

Dan tidak boleh kita menyebarkan setiap berita yang datang kepada tanpa kita cek terlebih dahulu. Apalagi datangnya dari situs-situs/website-website yang tidak jelas ketsiqahannya.

Bukankah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

"Cukuplah seorang (dikatakan) berdosa jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar."
(HR Muslim nomor 1662, versi Syarh Muslim nomor 996)

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Cukuplah seorang (dikatakan) berdusta jika dia menyampaikan seluruh apa yang dia dengar."
(HR Muslim nomor 6, versi Syarh Muslim nomor 5)

Karena kalau kita menyampaikan seluruh kabar, dan namanya kabar pasti ada tambahan; kekurangan atau dusta, belum lagi kabar-kabar yang berkaitan dengan ghibah, namīmah, maka kita ikut menyebarkan "katanya dan katanya" ini.

Dalam hadits juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

بِئْسَ مَطِيّةُ الرجلِ زَعَمُوا

kitab jami' bulughul maramTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang