👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits 1 | Keutamaan Silaturrahīm (bagian 2)
~~~~~~~~~~~~KEUTAMAAN SILATURRAHĪM (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول اللهIkhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada pertemuan yang lalu telah kita bahas bahwasanya rahīm (kerabat) yang wajib untuk kita silaturahmi bukan dari keluarga istri atau saudara sepersusuan, akan tetapi dari hubungan nasab (darah).
Apakah seluruh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan kita wajib kita sambung silaturrahmi?
Maka dalam hal ini ada 3 pendapat dikalangan para ulama :
● PENDAPAT PERTAMA
Yang wajib untuk disambung silaturahmi adalah kerabat-kerabat yang memiliki hubungan mahram dengan kita, baik mahram dari sisi laki-laki maupun perempuan.
Contohnya :
• Orangtua; ayah merupakan mahram bagi putrinya dan ibu merupakan mahram dari putranya.
• Saudara laki-laki dan saudara perempuan, baik sekandung, seayah dan seibu/seibu/seayah.
• Kakek dan nenek
• Cucu
• Al-a'mām (saudara-saudara laki-laki dari bapak)
• Al-ammāt (saudara-saudara perempuan dari bapak)
• Akhwāl (saudara-saudara laki-laki dari ibu)
• Khālāt (bibi-bibi, saudari-saudari perempuan dari ibu)Dan ini yang disebut dengan mahram.
Oleh karenanya kita perlu mengenal dan perlu pembahasan khusus tentang "Apa itu mahram?"
Ini merupakan pendapat yang masyhūr dari Hanafiyyah dan Malikiyyah, dan mereka berdalil dengan suatu hadits :
Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu; Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
"Tidak boleh seseorang (tatkala berpoligami kemudian dia) menggabungkan antara seorang wanita dengan tantenya (saudari dari bapaknya) atau dia menikah sekaligus dengan bibi wanita tersebut (saudari dari ibunya)."
Hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam karena hal ini bisa memutuskan silaturahmi antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya.
Kita tahu, hubungan antara seorang wanita dengan tantenya atau bibinya adalah hubungan mahram.
Dari sini, mereka (para ulama) mengatakan:
◆ Yang wajib disambung silaturahim adalah yang memiliki hubungan mahram
Kelaziman dari pendapat ini adalah berarti:
◆ Sepupu tidak wajib untuk kita sambung silaturrahīm karena dia bukan mahram.
Ini pendapat yang agak kuat, karena bagaimana kita (laki-laki) menyambung silaturahmi/mengobrol dengan sepupu perempuan sementara dia bukan mahram.
● PENDAPAT KEDUA
Yang dimaksud rahim yang wajib kita sambung yaitu ahli waris (yaitu ahli warisnya kita).
Ini pendapat sebagian fuqaha seperti pendapat:
• Al-Qadhi'iyyāt dari madzhab Māliki
• An-Nawawi dari madzhab Syāfi'īyyahMereka berdalil dengan hadits Abū Hurairah ;
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.