👤 Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-14 | Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
~~~~~~~~~~~~~~~~~ADAB BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk pada halaqah yang ke-17 tentang "Hukum isbal"
Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
"Allāh tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong."
(Muttafaqun 'alaih, HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
⇒ Lafazh "tsaub" (pakaian) pada مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menggeret/menjulurkan sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah atau pakaian apa saja.
Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian, Allāh tidak akan melihat dia.
⇒ Dalam riwayat disebutkan, "Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat", artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang).
Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā. Orang yang isbal karena sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar.
Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong.
Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama.
◆ Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram.
Karena sebab pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan.
Jika ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram.
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syāfi'īyyah seperti Imām Syāfi'ī, Imām Nawawi dan yang lainnya.
◆ Adapun sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara mutlak.
Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al-Qādhi'iyyat dan Ibnul 'Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi'īyyah.
Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Bāz dan Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā.
Kalau kita melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat.
Diantara dalilnya adalah:
⑴ Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
KAMU SEDANG MEMBACA
kitab jami' bulughul maram
SpiritualKita akan memasuki pembahasan Kitābul Jāmi' yaitu sebuah kitab yang ditulis oleh Al Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh yang beliau letakkan di akhir pembahasan dari Kitab Bulūghul Marām Min Adillatil Ahkām.