DS 11 : Tuan Tanah yang Sombong

25 2 0
                                    

Alan Walker (Drakside)

Happy Reading

°°°°°

Aturan dibuat dan dirusak sendiri, karena saya yang berkuasa.

Tawny Sandy Taraka Shaheen

°°°

Di malam hari ternyata di Desa Manggal Sutra itu sangat dingin apalagi dari beberapa kilo ke depan telihat gunung. Hujan lebat membasahi desa membuat suhu dingin bertambah kali lipat, semenjak sore Aldi hanya berdiam diri di penginapan sambil bergelung di balik selimut.

Desa dan di kota suhunya sangat berbeda apalagi Jakarta yang suhunya memang panas. Aldi seketika teringat kejadian perdebatannya dengan para warga rantuan tanah tadi siang. Dia membuka sebuah buku yang isinya tentang hukum KUHP dan perundang-undangan.

“Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026,” baca Aldi. Dia kemudian membaca isi di bawahnya.

“Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.”

Aldi membuka halaman selanjutnya.
“Unsur-Unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu, (1) Unsur-unsur Objektif; Perbuatan memaksa, Yang dipaksa (seseorang), Upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;, Tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu: Orang menyerahkan benda, Orang memberi hutang, Orang menghapus piutang. (2) Unsur-unsur Subjektik; Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Dengan melawan hukum.”

Aldi terus membaca tentang pasal 368 KUHP dan pasal 482 UU 1/2023 yang sama berkaitan tentang tindakan pemerasan. Hingga terakhir Aldi membaca bab tentang pasal tentang penyalahgunaan aturan dan wewenang.

Sedangkan di rumah yang paling besar di desa itu sedang menghukum anak buahnya yang tidak pernah benar melakukan pekerjaan.

“Apa yang kalian dapatkan setelah menahan dan mengancam, nol besar!” marah  Sandy bahkan wajahnya sudah memerah dan urat lehernya terlihat.

“Kalian jangan ceroboh, dia bisa melakukan apapun membuat saya terjerat kasus ilegal aturan. Emang tidak becus kalian!” Sandy mengkode anak buah lain untuk menghukum mereka. Sandy tidak perlu mengotori tangannya dengan menyentuh mereka.

Mereka dipukul dengan rotan sangat keras, tapi mereka tidak melawan hanya rintihan kesakitan dan lirihan permohonan maaf.
“Tuan ada yang ingin bertemu dengan Tuan,” ucap salah seorang penjaga kepada Sandy.

“Bawa masuk ke ruangan saya.” Titah Sandy. Orang itu mengangguk dan berlalu keluar.

“Cukup, jauhkan mereka dari hadapan saya. Jika kalian masih melakukan kesalahan, jangan harap kalian bisa hidup tenang.”
Orang-orang yang dihukum tadi diseret keluar oleh yang lainnya. Hingga tamu yang ingin bertemu dengan Sandy masuk ke dalam bersama istrinya.

“Ada apa?” tanya Sandy langsung.

“Saya dan istri mau membeli tanah kami lagi, Tuan,” ucap orang tersebut.

Dua Sayap (Tamat)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang