HAK CIPTA (by: Alicia)

3.8K 91 10
                                    

Judul artikel: Hak Cipta di Indonesia
Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia

TELAH DIRANGKUM OLEH ALICE

Note: itu gambarnya gatau dapet dari mana '-'
~~~~~~~~~~~~~~~

1. Undang-undang hak cipta di Indonesia yang berlaku saat ini: Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

2. Pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

3. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral".
- Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
- Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. <--Buat yang bikin fanart nih
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

>>> Perkecualian dan Batasan Hak Cipta

1. Artinya tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh : perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

2. Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia (pasal 14-18) diatur PEMAKAIAN CIPTAAN TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA APABILA SUMBERNYA DISEBUT ATAU DICANTUMKAN DENGAN JELAS jadi buat kamu yang suka melampirkan karya orang, jangan lupa buat mencantumkan dari mana sumbernya. dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. <--ini juga masuk buat kamu yang bikin fanart

3. KHUSUS UNTUK PENGUTIPAN KARYA TULIS, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

4. HAK CIPTA FOTO <--hal ini juga berlaku buat yang suka melampirkan image anime/sejenisnya yang bukan karya asli kamu.
Hak cipta ini umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. Misal, untuk kepentingan komersil si penyebar foto (bukan pemilik hak cipta asli). UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19-23.

Tanya! Ada uu fotografer, tapi temenku bilang, kalo foto artis/manusia gak apa.

Setelah membaca penjelasan uu fotografi diatas, menurutku jawabannya seperti ini: Foto artis/manusia gapapa ASALKAN ga bertentangan sama kepentingan artisnya.
Misal si penyebar pake foto si artis buat dapetin duit. Terus dia jadi terkenal. Itu ga boleh. Kecuali si artis dapet komisi dan udah setuju fotonya dipake.
Tapi kalau misal buat jadi sampul buku atau cast gapapa ._. Kan nonkomersil (ga dipake buat dapetin uang)

5. Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17).

6. KETIKA ORANG MENGAMBIL HAK CIPTA SESEORANG MAKA ORANG TERSUT AKAN MENDAPAT HUKUMAN YANG SESUAI PADA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN.

7. UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, TIDAK ADA HAK CIPTA ATAS: hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).

8. Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

>>> Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

1. Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Jadi, untuk semua penulis dan artworker lepas, jangan takut tidak mendapatkan perlundungan hak cipta. Namun, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.

2. Bagi yang ingin mendaftarkan hak ciptanya, hal ini diatus pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

>>> Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Berikut referensi asosiasi/lembaga yang melindungi hak cipta:

KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture Assosiation
BSA : Bussiness Software Assosiation
YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Sekian dan semoga bermanfaat 'u')7

~alice

[Jika ada pertanyaan, silakan komen di buku berjudul 'Request Box' kami supaya mudah dinotis officer (admin), okay?]

Tips MenulisTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang