Hak Cipta (Bagian 2)

183 18 1
                                    

Mohon maaf baru ngulas sekarang :'D karena banyak yang nanya juga, jadi kita putusin buat post di sini aja.

Pertanyaannya hampir sama semua, perihal:

'Boleh enggaknya menggunakan foto artis/idol untuk buku kita tanpa izin'

Dan,

'Boleh enggaknya menggunakan gambar/foto dari internet untuk ilustrasi (contohnya) sampul buku kita.'

Syukurnya beberapa saat yang lalu admin nemu hukumonline.com, lapak buat konsultasi hukum secara daring. Setelah ngulik, akhirnya ketemulah beberapa penjelasan mengenai hak cipta. Tapi karena panjang banget, jadi di sini kita rangkum aja, ya.

Check it out!

.
.
.

Q. Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Hak Cipta tidak menyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Dalam hak cipta ada dua substansi hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral Pencipta berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman atau 25 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman sesuai dengan jenis ciptaannya.

Jadi, meninggalnya seorang Pencipta, tidak menghapus hak cipta yang ada pada dirinya, terutama hak moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

Q. Yang Termasuk Dalam Perlindungan Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu:

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g. karya seni terapan;

h. karya arsitektur;

i. peta;

j. karya seni batik atau seni motif lain;

Tips MenulisTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang