Konsekuensi Talak

8.6K 971 440
                                    

.
.
.

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.”

 (HR. Ahmad dan Muslim)

“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain.”

(Q.S. Al-Baqarah :230)

.
.
.



Part ini aku bikin untuk menjawab pertanyaan kalian tentang talak saat hamil. Jadi hukumnya Sah. Yang tidak sah itu adalah saat Si istri sedang haid dan nifas dan dalam keadaan tidak bersuci lainnya.

Btw masa iddahnya wanita hamil yang ditalaq 3 adalah sampai dia melahirkan. Dan jika sudah jatuh talak tiga, maka keduanya (Si suami istri) diharamkan untuk bersentuhan. Bukan mahram lagi soalnya. Dan kalau mau rujuk lagi, Si istri wajib menikah dengan laki-laki lain dulu atas dasar Cinta atau minimal suka satu sama lainnya kemudian berhubungan badan. Si wanita sama suami keduanya harus merasakan madu dulu. Dan keharusan hukum itu pun bermaksud untuk memberikan jera pada suami pertama agar lebih berhati-hati menjatuhkan talak.

Sedang talaq satu dan dua masih bisa rujuk lagi.

.

Proses Terbit

Love You Till Jannah Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang