HUKUM MENGADZANKAN BAYI

104 1 0
                                    

🔷🍃 HUKUM MENGADZANKAN BAYI (ANAK YANG BARU LAHIR)

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

🎙 Dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi', dari bapaknya (Abu Rafi') ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ adzan (seperti adzan) shalat di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh ibunya, Fatimah."
📚 Dha'if (lemah) [Diriwayatkan oleh Abu Daud (no.5105), Tirmidzi (no.1514 di kitab Al Adhahi bab azan fi Uzhudinil Maulud), Baihaqi (9/305), semuanya dari jalan: Sufyan Ats Tsauri, dari 'Ashim bin Ubaidillah bin 'Ashim, dari Ubaidillah bin Abi Rafi' seperti di atas]

🎙 Berkata Tirmidzi:
"Hadits ini Hasan Shahih."
Saya berkata:
ini termasuk dari tasaahulnya Tirmidzi (bermudah-mudahnya beliau di dalam mensahkan sesuatu hadits), karena 'Ashim bin Ubaidillah bin 'Ashim bin Umar Ibnul Khathab seorang rawi yang dha'if dari jurusan hafalannya. Dia telah dilemahkan oleh jama'ah ahli hadits seperti Sufyan bin 'Uyainah, Ahmad bin Hambal, Ibnu Sa'ad, Ya'qub bin syaibah, abu Hatim, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Daruqutni, Ibnu Ma'in, Abu Daud dan Lainnya.

🎙 Berkata Ibnu Khuzaimah,
"Aku tidak berhujjah dengannya karena buruk hafalannya."

🎙 Berkata Ibnu Hibban,
"Dia buruk hafalannya, sering waham (ragu-ragu), buruk kesalahannya, lalu dia ditinggalkan (haditsnya) disebabkan seringnya dia melakukan kesalahan."
📚 (Tahzhibut Tahzhib juz 5 hal. 46-49 oleh Al Hafidz Ibnu Hajar)

📜 Hadits yang lain dari Husain bin Ali, ia berkata,
Telah bersabda Rasulullah ﷺ ,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Barangsiapa yang mendapatkan anak, lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya”.
Maudhu' (palsu)

Diriwayatkan oleh Ibnu sunniy di kitabnya 'Amalul Yaum wal Lailah (no.628): Telah mengabarkan kepadaku Abu Ya'la: telah menceritakan kepada kami Jubaarah bin mughallis: telah menceritakan kepada kami Yahya bin 'Alaa', dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin 'Ubaidillah Al 'Uqailiy, Dari Husain bin Ali, ia berkata: (Seperti di atas).

👉 Saya berkata:
Sanad hadits ini maudhu'

❌ Jubaarah seroang rawi yang dha'if.
Berkata Bukhari:
"Haditsnya mudhtharib (goncang)."
📚 (Mizaanul I'tidal juz 2 hal.387 oleh imam adz dzahabi)

❌ Yahya bin Alaa Al Bajaliy Ar Raaziy Abu Amr, telah dilemahkan oleh jama'ah ahli hadits, bahkan Imam Ahmad telah berkata: "Seorang pendusta, pemalsu hadits."
📚 (Mizaanul I'tidal juz 4 Hal.397)

Marwan bin Salim Al Jazariy, seorang pemalsu hadist.
📚 (Mizaanul I'tidal juz 4 Hal. 90-91)

☑️ KESIMPULAN:
Tidak ada hadits shahih yang mewajibkan mengadzankan bayi (anak yang baru lahir)

📚 Sumber: Hadits-hadits Dha'if & Maudhu' jilid 1 Hal.119-122
️ Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله تعالى

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

📩 Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📲 Chanel Telegram    : http://t.me/Manhaj_salaf1
📲 Group Whatshapp   : 089665842579 (Admin MS)

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Our Life Is DakwahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang