السلام عليكم وراحمةالله وابركاته
🌻Pengemis Zaman Now🌻
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api"(HR Ahmad 4:165).
Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang.
1️⃣ Seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya.
2️⃣ Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
3️⃣ Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, 'Si Fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan', maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup."Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram."(HR.Muslim no 1044)
Beda lagi ketika teman menawarkan traktiran pada kita, karena ketika seseorang mempunyai rezeki dan dia mentraktir orang-orang muslim/muslimah itu adalah sunnah. Karena di situ tidak ada syarat yang memaksa pada orang yang akan mentraktir kita.
Para ulama menyebutkan bahwa mengemis atau meminta-minta tercela jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
❇️ Meminta dengan menghinakan diri.
❇️ Meminta dengan terus mendesak.
❇️ Menyakiti orang yang diminta.Nah sekarang mari kita pertimbangkan, apakah meminta teman mentraktir kita masuk dalam mengemis seperti yang di persyaratkan di atas? Shalihah sendiri bisa menjawabnya.
🌷Semoga bermanfaat ya shalihah🌷
💐MARI BERMUHASABAH DIRI💐
Wallahu waliyyut taufiq.
✍️@Rumayshocom
✍️@tentangislam
KAMU SEDANG MEMBACA
Our Life Is Dakwah
RandomBanyak sekali cara maupun hal kecil yang dapat berupa ibadah, seperti halnya menyingkirkan duri di jalan, itu merupakan sebuah ibadah yang sangat mudah kita lakukan, sesuai hadits yang menerangkan bahwa suatu kebaikan yang dikalukan meskipun itu bag...